Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Kronologi Sahrul Tikam Pembunuh Istri dan Anaknya Saat Sidang di PN Watampone

Menurut Adenan, usai pengambilan sumpah itu, Sahrul tiba-tiba mendatangi terdakwa dari arah belakang.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Begini Kronologi Sahrul Tikam Pembunuh Istri dan Anaknya Saat Sidang di PN Watampone
justang/tribunbone.com
Jumardi (25) terdakwa yang menjadi korban penikaman di kantor Pengadilan Negeri Watampone, Jl. Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Selasa (17/1/2017).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT-  Sahrul Mappiajo (32), menikam terdakwa Jumardi (25), di kantor Pengadilan Negeri Watampone, Jl. Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Selasa (17/1/2017).

Sahrul menikam Jumardi usai dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi bersama enam saksi yang lainnya.

Menikam terdakwa pembunuh usai pengambilan sumpah.

Kasi Pidum Kejari Bone Adenan Hamzah menceritakan kronologi kejadian itu.

Menurut Adenan, usai pengambilan sumpah itu, Sahrul tiba-tiba mendatangi terdakwa dari arah belakang.

Sahrul langsung menusukkan sebilah badik yang disimpan di saku celananya.

Terdakwa kemudian terkapar usai terkena tikaman di bagian perutnya.

Bahkan, Bripda Arya yang mencoba melerai juga terkena goresan di jarinya.

"Ia menikam beberapa kali, tikaman pertamanya melukai terdakwa hingga sedalam dua centimeter, kemudian menikam beberapa kali lagi tetapi sudah dilerai," ujar Kasi Pidum Kejari Bone Adenan Hamzah kepada tribunbone.com

"Sebelum persidangan saksi yang menikam terdakwa sudah diberikan pemahaman untuk menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian," tambah Adenan.

Sementara itu Wakapolres Bone Kompol Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menahan Sahrul.

"Kita sudah buatkan Laporan Polisi, kita terapkan dengan Pasal 351 tindak penganiayaan berat dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"kata Kompol Wahyudi kepada awak media secara terpisah di Mapolres Bone.

Akibat kejadian tersebut, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Hakim Andi Juniman Kongguasa menskor sidang itu hingga terdakwa memungkinkan kembali mengikuti persidangan.

Jumardi merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap Harnisa dan Nur Afiqah (4) di Dusun Tea, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Jumat (21/10/2016) lalu.

Almarhumah Harnisa dan Nur Afiqah adalah istri dan anak Syahrul.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved