Pekan Depan, PN Watampone Bacakan Vonis Bripda Muhlis Pembunuh Pacar Sendiri
Sebelumnya, mantan anggota Shabara Polda Sulsel itu terancam hukuman 15 tahun penjara, dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Bripda Muhlis (26), terdakwa pembunuh pacar sendiri dijadwalkan menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Senin (17/4/2017) pekan depan.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Bone, Adnan Hamzah yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Bripda Muhlis kepada tribunbone.com.
"Bripda Muhlis yang dituntut 12 tahun itu akan divonis Senin pekan depan," kata Adnan Hamzah yang juga Jaksa Penuntut Umum(JPU) kasus Bripda Muhlis, Rabu (11/4/2017).
Muhlis terdakwa tunggal pembunuh bidan Harmawati ini, dituntut Jaksa 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Selasa (21/3/2017) lalu.
Sebelumnya, mantan anggota Shabara Polda Sulsel itu terancam hukuman 15 tahun penjara, dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone.
Bripda Muhlis menghabisi nyawa Harmawati di kampung halaman Muhlis sendiri, Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Bone, 15 Agustus 2016 lalu.