Dinsos Sulsel Siap Rawat Bayi Rismaya, Terdakwa Kasus Pencurian di Bone
Maya bersama putranya yang berusia 10 bulan, Muh. Amin sudah ditahan selama empat bulan dipenjara, sejak September 2016 hingga sekarang.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan bersedia merawat Muh Amin (10 bulan), putra terdakwa kasus pencurian, Rismayanti (35), yang ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Alasan tak ada yang merawat Amin, Rismaya terpaksa membawa putra semata wayangnya itu ke sel lapas.
Kesediaan itu disampaikan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Amriyani, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Rismaya di PN Watampone.
"Kami siap menjamin anak terdakwa hingga bangku SMA," ujar Amriyani di Kantor Pengadilan Negeri Watampone, dalam sidang terdakwa Rismayanti di Kantor Pengadilan Negeri Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (4/1/2016).
Maya bersama putranya yang berusia 10 bulan, Muh. Amin sudah ditahan selama empat bulan dipenjara, sejak September 2016 hingga sekarang.
Ibu M. Amin ditahan dikarenkan kasus pencurian emas, yang dilaporkan oleh majikannya Waris warga Kajuara, Kecamatan Awangpone.
Ayah M. Amin, Sutejo juga ditahan dengan kasus kecelakaan lalu lintas, sementara kakek dan neneknya diketahui sudah meninggal.
Muh. Amin bayi mungil itupun ikut disel dengan alasan tak ada yang menjaga di rumah usai ibunya disel.