Suami Istri di Bone Pembunuh Bayi Sendiri karena Mendapat Bisikan Gaib Divonis 10 Tahun
Sedangkan Angga dan Arman, yang turut membantu bahkan sebagai eksekutor pembunuhan ini, dihukum 14 tahun.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pasangan suami istri, Bustang bin Lacang (45) dan Becce Tang Binti Kamba (40), terdakwa pembunuh bayi sendiri, Amel (4 bulan), divonis 10 tahun dan 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (17/5/16) sore.
Sedangkan Angga dan Arman, yang turut membantu bahkan sebagai eksekutor pembunuhan ini, dihukum 14 tahun.
"Atas perbuatannya, Becce Tang divonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dengan pemotongan masa tahanan Bustang Bin Lacang 10 tahun penjara dan Angga serta Arman 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fatkur Rahman yang didampingi dua hakim anggota, Resa Syukur dan Hamka.
Pasangan suami istri warga Desa Bulumpare’E, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone ini, dinilai menyerahkan dan membiarkan Angga dan Arman mencekik, menginjak-injak, lalu mengubur bayi malang itu dalam kondisi masih hidup di kebun tak jauh dari rumah Bustang dan Becce, 9 Oktober 2015 lalu.
Bustang dan istrinya terpengaruh oleh Angga yang mengatakan mendapat bisikan gaib bahwa kelahiran Amel akan mencelakakan mereka di masa mendatang, karena itu bayi tersebut harus dibunuh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahriawan, menuntut ketiga pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 55.