Ini Kesaksian Orangtua Pada Sidang Polisi Bunuh Pacar di PN Watampone
Dalam fakta persidangan itu, Bripda Muhlis juga tidak pernah memperkenalkan pacaranya alm. Bidan Harmawati kepadanya
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Tahe dan Halimah menjadi saksi sidang putranya, Bripda Muhlis, di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MH Tamrin, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (3/1/2017).
Bripda Muhlis (24), pelaku pembunuhan bidan yang juga pacarnya Harmawati (23) menjalani sidang ketiga.
Dalam persidangan itu, orang tua Bripda Muhlis yang tidak fasih bahasa Indonesia didampingi penerjemah.
Ayah Bripda Muhlis, Tahe mengatakan anaknya sejak sekolah hingga menjadi polisi dikenalnya tidak nakal dan tidak berubah.
"Anak saya sudah empat tahun jadi polisi, tugas Polda Sulsel, sehari-harinya setelah menjadi polisi, anak saya biasa-biasa saja, tidak ada perubahan," ujar ayah Bripda Muhlis, Tahe dalam bahasa bugis.
Dalam fakta persidangan itu, Bripda Muhlis juga tidak pernah memperkenalkan pacaranya alm. Bidan Harmawati kepadanya
"Saya tidak kenal dengan korban, anak saya juga tidak pernah cerita," tambah Tahe yang berprofesi sebagai petani.
Pihak keluarga terdakwa dan pengunjung memadati ruangan sidang itu.
Bripda Muhlis dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan tuntutan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Bripda Muhlis membunuh pacarnya Harmawati(23) di Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulsel, Senin (15/8/2016) lalu.