Sembuh, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bone Segera Disidang
Untuk menghilangkan jejak, Jumardi membakar rumah Sahrul agar kematian Harnisa dan Afiqah seolah karena terbakar di dalam rumahnya.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Jumardi (25), terdakwa kasus pembunuhan sadis yang juga korban penikamam di kantor Pengadilan Negeri Watampone segera disidang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone Adenan Hamzah mengatakan terdakwa sudah sembuh.
"Keadaan Jumardi sudah dalam kondisi baik usai ditikam beberapa hari yang lalu," kata Adenan Hamzah kepada tribunbone.com, Senin (6/2/2017).
"Insya Allah, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disidang," sambung Adenan.
Sebelumnya, Sahrul Mappiajo (32), menikam Jumardi (25) di kantor Pengadilan Negeri Watampone, Jl. Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Selasa (17/1/2017) lalu.
Sahrul menikam Jumardi usai dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi bersama enam saksi yang lainnya.
Jumardi merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap istri dan anak Sahrul, Harnisa dan Nur Afiqah (4) di Dusun Tea, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Jumat (21/10/2016).
Untuk menghilangkan jejak, Jumardi membakar rumah Sahrul agar kematian Harnisa dan Afiqah seolah karena terbakar di dalam rumahnya.
Rencana Jumardi gagal karena anak Sahrul yang lain lolos dari pembunuhan tersebut dan berhasil keluar dari rumahnya yang sudah dibakar lalu menceritakan kejadian tersebut.
Jumardi membunuh Harnisa dan Afiqah setelah gagal memperkosa Harnisa.
Sahrul sedang merantau di Kalimantan saat peristiwa tragis itu menimpa keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/adenan_20170207_085647.jpg)