Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocah Selamat dari Kasus Pembunuhan Sadis di Bone Diberi Boneka Usai Sidang

Kasi Pidum Kejari Bone ini mengungkapkan, pihaknya merasa iba kepada korban yang masih berusia belia tetapi sudah ditimpa musibah yang besar.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hadiah boneka kepada Nurul Azikin (9), bocah yang lolos dari pembunuhan sadis yang dilakukan Jumardi, usai menjadi saksi kasus di PN Watampone. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hadiah boneka kepada Nurul Azikin (9), bocah yang lolos dari pembunuhan sadis yang dilakukan Jumardi.

Jumardi membunuh Harnisa (35) dan Nur Afiqah (4), ibu dan adik Nurul, di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Jumat (21/10/2016) lalu.

Usai membunuh, Jumardi membakar rumah keluarga ini untuk menghilangkan jejak.

Namun, Nurul yang berhasil lolos dari peristiwa ini melaporkan Jumardi sebagai pelakunya. 

Jaksa memberikan boneka itu sebelum dimulainya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (21/2/2017) siang.

"Kami peduli dengan korban dan boneka itu sebagai bentuk kepedulian kami," kata JPU Adenan Hamzah bersama JPU Rosdiana kepada tribunbone.com.

Kasi Pidum Kejari Bone ini mengungkapkan, pihaknya merasa iba kepada korban yang masih berusia belia tetapi sudah ditimpa musibah yang besar.

Korban Nurul Azikin dihadirkan sebagai saksi.

Jumardi alias Juma bin Baddin (22), sempat ditikam oleh ayah Nurul yang mengamuk usai mengikuti sidang perdana kasus ini beberapa waktu lalu.

Saat istri dan anaknya dibunuh, ayah Nurul sedang bekerja di Pulau Kalimantan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved