Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepekan, Dua Kali Petugas Keamanan Kecolongan di PN Watampone

Usai pengambilan sumpah, Sahrul tiba-tiba mendatangi dan menusukkan sebilah badik yang disimpan di saku celananya kepada terdakwa.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Humas Pengadilan Negeri Watampone, Hamka 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pihak kemananan kecolongan selama dua kali dalam mengawal kasus persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT. Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Selasa (17/1/2017) hari ini, Sahrul Mappiajo (32) menikam terdakwa Jumardi (25) di kantor Pengadilan Negeri Watampone, Jl. Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.

Sahrul menikam terdakwa pembunuh istri dan anaknya, Jumardi usai dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi bersama enam saksi yang lainnya.

Usai pengambilan sumpah, Sahrul tiba-tiba mendatangi dan menusukkan sebilah badik yang disimpan di saku celananya kepada terdakwa.

Beruntung, luka terdakwa tidak terlalu parah, luka tusuk sekitar dua centimeter.

Saat pengawalan sidang pembunuhan sadis itu, dijaga tiga penjaga dari pihak kejaksaan, enam personil polisi rutin, ditambah satu regu terdiri dari tujuh personil kepolisian.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus narkoba tahanan Kejaksaan Bone melarikan diri saat hendak sidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Rabu (11//2017) lalu.

Dua terdakwa itu yakni Budi warga Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, dan Afri warga Jl. Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Keduanya melarikan diri saat turun dari bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di depan ruang sidang Pengadialn Negeri Watampone.

Mereka tidak dalam kondisi diborgol bersama terdakwa lainnya, kedua napi tersebut berhasil ditangkap kembali tak jauh dari lokasi.

Humas Pengadilan Negeri Watampone Hamka menanggapi pengawalan saat sidang berlangsung.

Menurutnya pengamanan merupakan tanggung jawab kepolisian dan kejaksaan.

"Pengawalan saat sidang merupakan kewenangan pihak kepolisian dan Kejaksaan, adapun pihak keamanan dari kami(Pengadilan) jika ada permintaan,"
ujar Humas Pengadilan Negeri Watampone Hamka kepada tribunbone.com.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved