Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Saat Hendak Ikuti Sidang di PN Watampone
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone Adenan Hamzah mengakui pihaknya lengah dalam mengawal terdakwa.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETETE RIATTANG BARAT - Dua terdakwa kasus narkoba tahanan Kejaksaan Bone melarikan diri saat hendak sidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Rabu (11//2017).
Dua terdakwa itu yakni Budi warga Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, dan Afri warga Jl. Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Keduanya melarikan diri saat turun dari bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di depan ruang sidang Pengadialn Negeri Watampone.
Mereka tidak dalam kondisi diborgol bersama terdakwa lainnya.
Sejumlah anggota kejaksaan dan kepolisian yang mengawal tahanan itu kemudian mengejar terdakwa.
Beruntung, kedua napi tersebut berhasil ditangkap kembali tak jauh dari lokasi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone Adenan Hamzah mengakui pihaknya lengah dalam mengawal terdakwa.
"Namanya juga manusia kadang lengah dalam pengawalan, namanya human error, ini nantinya akan menjadi evaluasi bagi kami," ujar Kasi Pidum Kejari Bone Adenan Hamzah kepada tribunbone.com.
"Akan tetapi kami bersyukur kedua terdakwa dapat ditangkap kembali dengan cepat, dan ada 14 tahanan yang lainnya di dalam mobil itu tidak terprovokasi, " tambah Adenan.