Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata, Sudah 4 Bulan Bayi di Bone Ini Ikut Ibunya di Penjara

Ia menambahkan, selama menghuni Lapas Watampone dia mendapat perlakuan yang cukup baik dari petugas dan penghuni lapas lain.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Muh Amin, harus ikut merasakan dinginnya penjara karena tidak bisa pisah dari ibunya, Rismaya (35), yang ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, karena kasus pencurian. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Bayi usia sepuluh bulan, Muh Amin sudah empat bulan terpaksa menginap di Lapas Kelas IIA Watampone karena mengikuti ibunya, Rismaya (35), yang ditahan karena kasus pencurian.

Muh Amin adalah putra pasangan Rismaya dan Sutejo, warga Desa Sanrego, Kecamatan Kajuara, Bone.

Sutejo, saat ini, juga ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas.

Dengan alasan tak ada yang menjaga di rumah dan masih menyusu sehingga Rismaya mengajukan permohonan ke pihak lapas agar dapat membawa putra semata wayangnya itu.

"Anak saya terpaksa saya bawa karena tidak ada jaga di rumah dan masih menyusu, sudah empat bulan," kata Maya kepada tribunbone.com sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (27/12/2016).

Ia menambahkan, selama menghuni Lapas Watampone dia mendapat perlakuan yang cukup baik dari petugas dan penghuni lapas lain.

“Anak saya sering dikasih pop mie oleh petugas lapas, baik semua orang disana," kata Maya.

Kakek dan nenek Amin, kata Maya, sudah meninggal.

Rismaya ditahan karena kasus pencurian emas yang dilaporkan oleh Waris, warg Kecamatan Awangpone.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved