Opini Mahmud Suyuti
Menyimpan Daging Kurban
Hari ini (Jumat/22/05) adalah yaumu tasyrik, hari diharamkan berpuasa, hari dianjurkan menyembelih hewan dan memakan daging kurban.
Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Perintah Menyimpan daging Kurban
Memakan daging kurban tidak terbatasi oleh waktu, jadi hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dibolehkan dan boleh pula dimakan daging tersebut kapan saja selagi masih segar untuk dimakan.
Dengan demikian sangat efektif bila daging kurban diolah, dikemas dan dikalengkan agar bisa bertahan lama dengan syarat hewan kurban disembelih pada hari nahr atau hari-hari tasyrik.
Dengan cara demikian, pembagian daging kurban dapat terencana dan dengan dihilangkannya selain bisa bertahan lama apalagi jika disimpan di kulkas.
Selain itu dengan dikalengkannya maka untuk mendistribusikannya sangat mudah disalurkan kepada lapisan masyarakat yang berhak menerimanya.
Daging kurban yang disimpan dan telah dikalengkan, tergantung kepada penerimanya, jika yang bersangkutan benar-benar fakir dan masih membutuhkan papan, pangan, dan sandang, maka selain berhak memakainya untuk kelangsungan hidup, berhak pula menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bagi mustahiq yakni pemilik hewan/daging kurban yang juga berhak mendapat pembagian dari sebagian dari kulit daging yang dikurbankan itu, dapat pula menjualnya untuk kemudian disumbangkan demi kepentingan agama seperti pembangunan masjid, madrasah, pesantren dan untuk kemaslahatan umat lainnya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-05-Mahmud-Suyuti.jpg)