Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mahmud Suyuti

Menyimpan Daging Kurban

Hari ini (Jumat/22/05) adalah yaumu tasyrik, hari diharamkan berpuasa, hari dianjurkan menyembelih hewan dan memakan daging kurban.

Tayang:
TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Machmud Suyuti, Dosen Hadis UIM Makassar dan Mubalig DPP IMMIM 

Oleh: Machmud Suyuti
Dosen Hadis UIM Makassar dan Mubalig DPP IMMIM

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari ini (Jumat/22/05) adalah yaumu tasyrik, hari diharamkan berpuasa, hari dianjurkan menyembelih hewan dan memakan daging kurban.

Yaumu tasyrik dimulai sejak kemarin (Kamis/21/05) atau tepatnya sehari setelah Idyl Adha yakni tanggal 11 Dzulhijjah dan berakhir besok (Sabtu/23/05).

Jadi Yaumu tasyrik itu tiga hari berturut-turut setelah lebaran hari raya kurban.

Selama hari tasyrik daging kurban melimpah dan seringkali seseorang bingung menyimpannya agar tetap awet dan higienis.

Dari sini kemudian muncul polemik tentang batasan waktu expired berkurban dan batas masa kadaluarsa menyimpan daging kuban.

Pertanyaan berikutnya sampai kapan dibolehkan menyembelih hewan kurban.

Berapa hari boleh memakan daging kurban setelah Iduladha.

Bolehkah menjual daging kurban, atau bisakah kulit hewan kurban dikumpulkan dan dijual untuk kepentingan agama.

Menjawab persoalan tersebut sekaligus beberapa pertanyaan yang dikemukakan maka perlu diketengahkan sebuah hadis yang menegaskan bahwa waktu utama penyembelihan kurban adalah pada hari nahr, yakni bertepatan hari Idul Adha atau setiap tanggal 10 Zulhijjah, setelahnya dianjurkan pada hari-hari tasyrik.

Dengan demikian, batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama hari empat hari, yakni sejak hari dan tanggal selesai salat Iduladha, 10 Zulhijjah sampai menjelang masuk waktu maghrib, 13 Zulhijjah.

Lewat batas waktu dari itu, bukan lagi berkurban namanya.

Batas Waktu Memakan Daging Kurban

Mengenai hukum memakan daging kurban setelah lewat hari tasyrik, apakah boleh atau tidak, dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di hari raya Iduladha itu tidak habis dimakan selama hari tasyrik, apakah sah penyembelihannya?

Jawabannya, berdasarkan hadis sahih dalam riwayat Bukhari bahwa Nabi SAW bersabda, siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved