Opini Mahmud Suyuti
Menyimpan Daging Kurban
Hari ini (Jumat/22/05) adalah yaumu tasyrik, hari diharamkan berpuasa, hari dianjurkan menyembelih hewan dan memakan daging kurban.
Oleh: Machmud Suyuti
Dosen Hadis UIM Makassar dan Mubalig DPP IMMIM
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari ini (Jumat/22/05) adalah yaumu tasyrik, hari diharamkan berpuasa, hari dianjurkan menyembelih hewan dan memakan daging kurban.
Yaumu tasyrik dimulai sejak kemarin (Kamis/21/05) atau tepatnya sehari setelah Idyl Adha yakni tanggal 11 Dzulhijjah dan berakhir besok (Sabtu/23/05).
Jadi Yaumu tasyrik itu tiga hari berturut-turut setelah lebaran hari raya kurban.
Selama hari tasyrik daging kurban melimpah dan seringkali seseorang bingung menyimpannya agar tetap awet dan higienis.
Dari sini kemudian muncul polemik tentang batasan waktu expired berkurban dan batas masa kadaluarsa menyimpan daging kuban.
Pertanyaan berikutnya sampai kapan dibolehkan menyembelih hewan kurban.
Berapa hari boleh memakan daging kurban setelah Iduladha.
Bolehkah menjual daging kurban, atau bisakah kulit hewan kurban dikumpulkan dan dijual untuk kepentingan agama.
Menjawab persoalan tersebut sekaligus beberapa pertanyaan yang dikemukakan maka perlu diketengahkan sebuah hadis yang menegaskan bahwa waktu utama penyembelihan kurban adalah pada hari nahr, yakni bertepatan hari Idul Adha atau setiap tanggal 10 Zulhijjah, setelahnya dianjurkan pada hari-hari tasyrik.
Dengan demikian, batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama hari empat hari, yakni sejak hari dan tanggal selesai salat Iduladha, 10 Zulhijjah sampai menjelang masuk waktu maghrib, 13 Zulhijjah.
Lewat batas waktu dari itu, bukan lagi berkurban namanya.
Batas Waktu Memakan Daging Kurban
Mengenai hukum memakan daging kurban setelah lewat hari tasyrik, apakah boleh atau tidak, dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di hari raya Iduladha itu tidak habis dimakan selama hari tasyrik, apakah sah penyembelihannya?
Jawabannya, berdasarkan hadis sahih dalam riwayat Bukhari bahwa Nabi SAW bersabda, siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.
Dengan hadis tersebut maka dipahami ada pelarangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Praktis ada pula pelarangan memakan daging kurban setelah hari tasyrik.
Itulah sebabnya sehingga sebuah riwayat dalam versi lain menyebutkan bahwa Ibnu Umar tidak mau memakan daging hewan kurban, bila sudah disimpan selama tiga hari.
Akan tetapi, hadis Ibnu Umar itu berdasarkan sabab wurudnya (latar belakang disabdakannya) mengandung pengertian bahwa pelarangan menyimpan daging kurban selama tiga hari sifatnya sementara saja.
Ini sesuai hadis riwayat Aisyah ra, dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Nabi SAW bersabda, simpanlah daging kurban tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa.
Riwayat lain Nabi SAW bersabda, sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari dan sekarang silahkan makan atau menyimpan atau bersedekah dengan daging kurban tersebut (HR.Muslim).
Hadis yang terakhir disebutkan ini, me-nasakh (menghapus) pelarangan makan daging kurban lewat tiga hari.
Memang kalau membaca bagian hadis yang pertama Riwayat Bukhari di atas, dan yang bersumber dari Ibnu Umar, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, tetapi jika hadis tersebut diteliti lebih lanjut dengan cara mengkorelasikan hadis lain, maka dipahami bahwa menyimpan dan memakan daging kurban di luar hari tasyrik sah-sah saja dan dibolehkan.
Pelarangan Menyimpan Daging Kurban
Nabi saw pada awalnya memang melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari karena ada illat (sebab tertentu), yaitu masyarakat mengalami paceklik.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari, bahwa ketika datang tahun berikutnya, para sahabat bertanya, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?
Nabi SAW menjawab, sekarang makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah.
Tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.
Jadi illat kenapa Nabi saw pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, karena ternyata saat itu musim paceklik.
Nabi SAW menginginkan para sahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, adanya larangan menyimpan daging dengan maksud agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Perintah Menyimpan daging Kurban
Memakan daging kurban tidak terbatasi oleh waktu, jadi hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dibolehkan dan boleh pula dimakan daging tersebut kapan saja selagi masih segar untuk dimakan.
Dengan demikian sangat efektif bila daging kurban diolah, dikemas dan dikalengkan agar bisa bertahan lama dengan syarat hewan kurban disembelih pada hari nahr atau hari-hari tasyrik.
Dengan cara demikian, pembagian daging kurban dapat terencana dan dengan dihilangkannya selain bisa bertahan lama apalagi jika disimpan di kulkas.
Selain itu dengan dikalengkannya maka untuk mendistribusikannya sangat mudah disalurkan kepada lapisan masyarakat yang berhak menerimanya.
Daging kurban yang disimpan dan telah dikalengkan, tergantung kepada penerimanya, jika yang bersangkutan benar-benar fakir dan masih membutuhkan papan, pangan, dan sandang, maka selain berhak memakainya untuk kelangsungan hidup, berhak pula menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bagi mustahiq yakni pemilik hewan/daging kurban yang juga berhak mendapat pembagian dari sebagian dari kulit daging yang dikurbankan itu, dapat pula menjualnya untuk kemudian disumbangkan demi kepentingan agama seperti pembangunan masjid, madrasah, pesantren dan untuk kemaslahatan umat lainnya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-05-Mahmud-Suyuti.jpg)