Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mahmud Suyuti

Menyimpan Daging Kurban

Hari ini (Jumat/22/05) adalah yaumu tasyrik, hari diharamkan berpuasa, hari dianjurkan menyembelih hewan dan memakan daging kurban.

Tayang:
TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Machmud Suyuti, Dosen Hadis UIM Makassar dan Mubalig DPP IMMIM 

Dengan hadis tersebut maka dipahami ada pelarangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Praktis ada pula pelarangan memakan daging kurban setelah hari tasyrik.

Itulah sebabnya sehingga sebuah riwayat dalam versi lain menyebutkan bahwa Ibnu Umar tidak mau memakan daging hewan kurban, bila sudah disimpan selama tiga hari.

Akan tetapi, hadis Ibnu Umar itu berdasarkan sabab wurudnya (latar belakang disabdakannya) mengandung pengertian bahwa pelarangan menyimpan daging kurban selama tiga hari sifatnya sementara saja.

Ini sesuai hadis riwayat Aisyah ra, dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Nabi SAW bersabda, simpanlah daging kurban tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa.

Riwayat lain Nabi SAW bersabda, sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari dan sekarang silahkan makan atau menyimpan atau bersedekah dengan daging kurban tersebut (HR.Muslim).

Hadis yang terakhir disebutkan ini, me-nasakh (menghapus) pelarangan makan daging kurban lewat tiga hari.

Memang kalau membaca bagian hadis yang pertama Riwayat Bukhari di atas, dan yang bersumber dari Ibnu Umar, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, tetapi jika hadis tersebut diteliti lebih lanjut dengan cara mengkorelasikan hadis lain, maka dipahami bahwa menyimpan dan memakan daging kurban di luar hari tasyrik sah-sah saja dan dibolehkan.

Pelarangan Menyimpan Daging Kurban

Nabi saw pada awalnya memang melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari karena ada illat (sebab tertentu), yaitu masyarakat mengalami paceklik.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari, bahwa ketika datang tahun berikutnya, para sahabat bertanya, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?

Nabi SAW menjawab, sekarang makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah.

Tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.

Jadi illat kenapa Nabi saw pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, karena ternyata saat itu musim paceklik.

Nabi SAW menginginkan para sahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, adanya larangan menyimpan daging dengan maksud agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved