Opini Mahmud Suyuti
Persiapan Hari Raya Kurban-1
Sebenarnya waktu ideal untuk menabung atau memesan hewan kurban telah dipersiapkan sejak awal Dzulqaidah, yakni sebulan sebelum Idul Adha.
Oleh: Machmud Suyuti
Dosen Hadis UIM dan Mubalig DPP IMMIM
TRIBUN-TIMUR.COM - Dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (QS.al-Kautsar/108:2).
Berkurban adalah syariat bagi setiap umat untuk mengingat Allah SWT mensyukuri atas rezeki hewan ternak yang diberikan (QS. al-Haj/22:34-35).
Nabi SAW bersabda, barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami. (HR. Ibnu Majah Hadis ke-3123 dan Ahmad, Jilid: II, hads ke-321).
Berdasarkan ayat dan hadis atau sabda Nabi SAW tersebut maka dipahami bahwa hukum berkurban sunnah muakkad (perintah yang sangat dianjurkan) dan menjadi wajib bagi yang mampu dari segi finansial.
Mengingat hari raya kurban sekira lebih dari sepekan lagi terhitung sejak hari ini (Jumat/15/05) karena Iduladha diprediksi jatuh pada Rabu/27/05 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1447 mendatang maka harus ada persiapan yang matang dan terencana.
Tips Menghadapi Hari-H Berkurban
Sebelum Idul Kurban tiba, disunnahkan beberapa amaliah untuk diamalkan, dipersiapkan sejak sekarang yang kini kita telah memasuki akhir Dzulqaidah tepatnya menjelang bulan Dzulhijjah, yakni iddad maliyah dan iddad isytirak fil udhuhiyah.
Iddad maliyah yakni persiapan finansial, dana, harta keuangan yang cukup untuk membeli hewan yang akan dikurbankan.
Sebenarnya waktu ideal untuk menabung atau memesan hewan kurban telah dipersiapkan sejak awal Dzulqaidah, yakni sebulan sebelum Idul Adha.
Namun peternak lazimnya mempromosikan hewan dan harga biasanya lebih stabil dua pekan sebelum mendekati hari raya, maka sejak sekarang hewan yang akan dikurbankan sudah harus dipesan menghindari kehabisan stok.
Saat ini juga merupakan waktu yang tepat untuk memastikan kesehatan hewan yang dipesan, memeriksa kelengkapan syarat hewan kurban yakni cukup umur, sehat, tidak cacat dan memilih lokasi pembelian maupun penyembelihan.
Setelah persiapan iddad maliyah terpenuhi maka selanjutnya adalah isytirak fil udhuhiyah, yakni membuat kelompok patungan untuk berkurban.
Isytirak dalam istilah ushul fikih menekankan perkongsian atau persekutuan kepemilikan hewan kurban.
Ketentuannya, sapi atau kerbau diperbolehkan untuk dikurbankan secara kolektif maksimal tujuh orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-05-Mahmud-Suyuti.jpg)