Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Tahanan Rumah Gus Yaqut dan Paradigma  Hukum Pidana Modern

Tuduhan "tebang pilih", "istimewakan pejabat", hingga "main petak umpet" menghujani lembaga antirasuah .

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Ketua LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan  

Namun, sebagai masyarakat yang hendak membangun negara hukum yang beradab, kita dituntut untuk terus belajar membedakan antara privilese dan hak, antara perlakuan istimewa dan perlindungan HAM.

KUHAP Baru telah memilih jalannya, penahanan bukanlah hukuman, melainkan upaya paksa yang harus proporsional dan objektif. 

Tahanan rumah adalah salah satu bentuknya bukan hadiah, bukan fasilitas mewah, melainkan pengakuan bahwa seorang tersangka pun tetap manusia dengan hak-hak yang tak bisa begitu saja dilanggar.

Kritik publik tetap diperlukan sebagai kontrol sosial. Namun kritik yang konstruktif haruslah didasari pemahaman yang utuh tentang hukum yang berlaku, bukan sekadar emosi dan kekecewaan.

Yang terpenting, kita harus mengawal agar proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, prosesnya harus menjadi teladan bagaimana negara hukum bekerja, menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Selamat menjalankan proses hukum yang adil. Selamat Idul Fitri bagi yang merayakan. Semoga tahun depan tak ada lagi kontroversi yang mengganggu ketenangan kita semua.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved