Opini
Tahanan Rumah Gus Yaqut dan Paradigma Hukum Pidana Modern
Tuduhan "tebang pilih", "istimewakan pejabat", hingga "main petak umpet" menghujani lembaga antirasuah .
Ini bukan sekadar perubahan redaksional. Ini pergeseran paradigma dari penahanan sebagai instrumen represif menjadi upaya paksa yang benar-benar terukur dan proporsional.
KUHAP Baru mengembalikan penahanan pada fungsinya yang semestinya, menjamin kelancaran proses peradilan, bukan menghukum sebelum terbukti bersalah.
Tahanan Rumah: Bukan Fasilitas Mewah, Melalui Perlindungan HAM
KPK menjelaskan bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Permohonan ini dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP .
Publik perlu memahami bahwa tahanan rumah bukanlah fasilitas mewah yang diberikan semata-mata karena status sosial.
Dalam konstruksi hukum acara pidana modern, tahanan rumah merupakan bentuk penahanan yang tetap mengakui dan melindungi hak-hak tersangka sebagai manusia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak tahanan untuk "mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental" .
Dalam konteks ini, tahanan rumah bukanlah bentuk pelunakan hukuman, melainkan realisasi dari prinsip perlakuan humanis yang justru sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia yang menjadi jantung pembaruan hukum acara pidana.
KPK sendiri menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan tetap disertai pengawasan melekat serta pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Bahkan KPK menyebutnya sebagai bagian dari strategi penyidikan bahwa setiap proses penanganan perkara memiliki kondisi dan pendekatan yang berbeda.
Kritik publik yang menyebut pengalihan penahanan ini sebagai "main petak umpet" atau "upgrade dari rutan ke rumah mewah" mengabaikan fakta bahwa tahanan rumah tetap merupakan bentuk penahanan.
Tersangka tidak bebas berkeliaran, tidak bebas berinteraksi tanpa pengawasan, dan tetap terikat pada proses hukum yang berjalan .
Lebih mengkhawatirkan, narasi "rakyat kecil korupsi recehan langsung dijebloskan tanpa ampun" justru berbahaya karena mengajukan standar ganda dalam penegakan hukum.
Jika benar ada perlakuan berbeda, maka solusinya bukan dengan menuntut perlakuan buruk yang sama, melainkan dengan memastikan semua tersangka tanpa kecuali memperoleh hak-haknya sesuai hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman.jpg)