Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Tahanan Rumah Gus Yaqut dan Paradigma  Hukum Pidana Modern

Tuduhan "tebang pilih", "istimewakan pejabat", hingga "main petak umpet" menghujani lembaga antirasuah .

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Ketua LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan  

Penting untuk dicatat bahwa pengalihan penahanan bersifat sementara.

Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP Baru memang mengatur mekanisme pengalihan jenis penahanan, termasuk atas permohonan keluarga, namun hal ini tidak mengubah substansi perkara yang sedang berjalan .

KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Proses penyidikan tetap berjalan. Dan yang terpenting, pengalihan ini dapat sewaktu-waktu dievaluasi sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam sistem hukum acara pidana modern, fleksibilitas jenis penahanan justru menunjukkan kedewasaan aparat penegak hukum dalam menjalankan diskresi yang bertanggung jawab.

Penahanan bukanlah tujuan, melainkan alat. Dan alat yang baik adalah yang proporsional dengan tujuannya.

Kita perlu jujur mengakui bahwa reaksi publik terhadap kasus ini tak lepas dari dua faktor.

 Pertama, kedekatan dengan momen Idul Fitri yang sarat nilai simbolis. 

Kedua, rekam jejak panjang perlakuan istimewa terhadap pejabat dalam sistem hukum kita yang kerap mengecewakan.

Namun, jika kita ingin membangun sistem peradilan pidana yang benar-benar berkeadilan, kita tidak bisa membiarkan kekecewaan masa lalu membutakan kita pada perubahan positif yang sedang berlangsung. 

KUHAP Baru adalah kado yang telah lama dinanti. Ia membawa semangat perlindungan HAM yang selama ini hanya menjadi jargon.

Pembaruan KUHAP hadir untuk menjawab tuntutan perlindungan hak asasi manusia, penguatan keadilan prosedural, serta penerapan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan substantif .

Dalam kerangka inilah pengalihan penahanan Gus Yaqut harus dipahami.

Bukan sebagai bentuk istimewaan, melainkan sebagai keniscayaan hukum yang juga akan diterapkan pada siapa pun yang memenuhi syarat. 

Jika rakyat kecil mengajukan permohonan serupa dengan alasan yang sama, aparat penegak hukum wajib mempertimbangkannya dengan ukuran yang sama.

Kontroversi tahanan rumah Gus Yaqut mengajarkan kita bahwa perubahan paradigma hukum tidak pernah mudah diterima publik. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved