Opini
Tahanan Rumah Gus Yaqut dan Paradigma Hukum Pidana Modern
Tuduhan "tebang pilih", "istimewakan pejabat", hingga "main petak umpet" menghujani lembaga antirasuah .
Oleh: Rusdianto Sudirman
Ketua LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan
Kontroversi meledak di penghujung Ramadhan 1447 H. Sejumlah tahanan di Rutan KPK mendadak tak lagi melihat sosok Yaqut Cholil Qoumas dalam barisan shalat Idul Fitri.
Keheranan publik segera berubah ketika KPK akhirnya buka suara, mantan Menteri Agama itu telah dialihkan status penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Reaksi keras pun bermunculan. Tuduhan "tebang pilih", "istimewakan pejabat", hingga "main petak umpet" menghujani lembaga antirasuah .
Tetapi apakah pengalihan jenis penahanan ini benar-benar bentuk perlakuan istimewa?
Atau justru keniscayaan hukum yang tak terhindarkan di tengah berlakunya sistem hukum acara pidana baru?
Tulisan ini mencoba membedah persoalan tersebut dengan pisau analisis hukum, bukan sekadar sentimen publik.
Paradigma Baru Penahanan dalam KUHAP 2025
Kita perlu terlebih dahulu memahami bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Instrumen hukum ini membawa perubahan fundamental dalam cara kita memandang penahanan .
Dalam rezim KUHAP lama yang berusia lebih dari empat dekade, penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dengan syarat yang sangat subjektif: adanya "kekhawatiran" tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kekhawatiran kata yang sepenuhnya bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum tanpa parameter objektif yang jelas.
Akibatnya, penahanan kerap menjadi hukuman terselubung sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip praduga tak bersalah yang diakui secara universal sebagai hak asasi manusia paling fundamental dalam proses pidana terkoyak oleh praktik penahanan berlebihan yang berkontribusi pada persoalan kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan .
KUHAP Baru hadir untuk memperbaiki cela fundamental ini. Pasal 100 ayat (5) merinci alasan penahanan secara limitatif dan objektif, tersangka mengabaikan dua kali panggilan tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempengaruhi saksi .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman.jpg)