Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mahmud Suyuti

Kontroversial Zakat Sebagai Rukun Islam: Klarifikasi Atas Pernyataan Nasaruddin Umar

Zakat bersifat wajib berdasarkan takarannya sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela tanpa ada takaran dan batasan.

Tayang:
TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Mahmud Suyuti Wakil Katib PWNU Sulawesi Selatan dan Dewan Penasehat GP Ansor Sulawesi Selatan 

Demikianlah seorang muslim yang berprofesi sebagai ASN setiap memetik buah dari hasil kerjanya, setiap menerima upah, panen setiap bulan dari gajinya hendaklah berzakat.

Implementasi pengelolaan zakat sebagai rukun Islam telah diatur regulasinya secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011.

Lebih spesifik lagi oleh Kementerian Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Namun belum menyentuh secara teknis mekanisme pengelolaan zakat profesi bagi ASN.

Perspektif demikian, maka Kementerian Agama yang dipimpin Nasaruddin Umar menjadi fasilitator dalam upaya optimalisasi zakat bagi ASN, sehingga secara efektif rukun Islam yang bersentuhan langsung dengan harta ini dapat terlaksana terutama pada segi mekanisme dan pengelolaan zakat.

Berkenaan dengan tugas Kementerian Agama sebagai mitra Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat, maka Nasaruddin Umar kembali menegaskan bahwa zakat itu wajib secara individual, zakat merupakan fardu ain dan rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga telah memohon maaf atas multi interpretasi masyarakat dalam memahami pernyataannya yang viral bahwa umat Islam harus meninggalkan zakat apabila ingin maju.

Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Tegas Nasaruddin Umar di Jakarta (Sabtu/28/02).

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved