Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mahmud Suyuti

Kontroversial Zakat Sebagai Rukun Islam: Klarifikasi Atas Pernyataan Nasaruddin Umar

Zakat bersifat wajib berdasarkan takarannya sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela tanpa ada takaran dan batasan.

Tayang:
TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Mahmud Suyuti Wakil Katib PWNU Sulawesi Selatan dan Dewan Penasehat GP Ansor Sulawesi Selatan 

Oleh: Mahmud Suyuti
Komisioner BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2016-2020

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam dua pekan terakhir ini menuai sorotan karena pernyataannya bahwa “umat Islam harus meninggalkan zakat apabila ingin maju”.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah (24/02).

Lebih lanjut imam besar Masjid Istiqlal Jakarta tersebut mengisahkan bahwa “zakat itu tidak populer pada masa Nabi SAW dan sahabat. Yang populer adalah sedekah” tegas Nasaruddin.

Perspektif Al-Qur’an memang ayat berkenaan dengan sedekah cenderung ditafsirkan sebagai zakat.

Contoh dalam QS al-Taubah/9:103 “khuz min amwaalihim shadaqatan…” yang artinya ambillah sedekah dari harta-harta mereka, tetapi mayoritas mufassir menginterpretasikan yang dimaksud sedekah dalam ayat tersebut adalah zakat.

Mufassir memahami bahwa QS al-Taubah/9:103 dimulai kata khuz (ambillah) sebagai fiil amr yang menunjukkan perintah dan dalam kawaidut tafsir semua perintah adalah kewajiban, praktis kata sedekah dalam ayat itu diartikan sebagai zakat sebab menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Sementara sedekah bukan kewajiban, sedekah hanya sebatas sunnat.

Zakat, Infak dan Sedekah

Term yang secara tekstual serupa pemaknaannya dengan zakat adalah infak dan sedekah.

Ketiga term ini memang memiliki kemiripan makna masing-masing berkaitan dengan pengeluaran harta untuk membantu sesama namun berbeda dari segi hukum dan aturan.

Zakat bersifat wajib berdasarkan takarannya sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela tanpa ada takaran dan batasan.

Karena sedekah sifatnya fleksibel tanpa takaran dan batas jumlah dan sedekah juga bisa mencakup materi, uang, barang dan jasa maka wajar jika Nasaruddin Umar berpendapat bahwa sedekah lebih populer.

Cakupan sedekah lebih luas ketimbang zakat yang skopnya kecil.

Untuk memajukan ekonomi umat, mensejahterakan rakyat dan menggenjot pembangunan di segala bidang memang pilihan untuk mempopulerkan sedekah lebih relevan.

Berbeda dengan zakat yang hanya terbatas delapan asnaf, ditujukan kepada fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil sebagaimana disebutkan dalam QS.al-Taubah/9: 60.

Peruntukan zakat dalam QS.al-Taubah/9: 60 tersebut tidak untuk pembangunan masjid misalnya, zakat bukan untuk pembangunan fisik, bukan untuk jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya.

Intinya bahwa dana zakat mutlak tidak boleh untuk di luar asnaf  (golongan) yang telah disebutkan.

Dengan demikian untuk pembangunan negara dan bangsa secara luas dan merata sebaiknya memang sedekah yang diutamakan.

Dalam kaitan itulah Nasaruddin Umar mencontohkan bahwa negara-negara yang maju dan berkembang pesat seperti Qatar, Kuwait dan Emirat Arab itu bukan karena dana zakat melainkan dari dana sedekah, infak dan wakaf.

Urgensi dan Kewajiban Zakat

Kewajiban zakat dalam Al-Qur’an disebut dalam 32 ayat bergandengan dengan kewajiban ibadah salat sebagaimana ditemukan sembilan ayat al-Quran secara bergandengan tentang perintah mentaati Allah dan Rasul-Nya, yang tafsirannya bahwa ketaatan tersebut tidak bernilai jika hanya kepada Allah tanpa mentaati Rasul-Nya.

Juga dalam al-Quran disebutkan sembahlah Allah dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, maka tentu sia-sialah penyembahan seorang hamba selama tidak berbuat baik kepada kedua orang tuanya.

Sama halnya jika melaksanakan kewajiban ibadah salat namun tidak berzakat, boleh jadi ibadahnya tidak bernilai dan sia-sia belaka.

Inilah yang disinggung dalam QS. al-Ma’un/107: 4 bahwa celakalah bagi orang-orang yang salat.

Sebaliknya dalam QS. al-Maidah/5: 55 bahwa orang-orang beriman yaitu yang mendirikan salat dan menunaikan zakat.

Zakat Profesi bagi ASN

Zakat terdiri atas dua jenis, zakat fitrah dan zakat mal.

Terakhir yang disebutkan ini, zakat mal bagian integral dari zakat profesi yang harus ditunaikan setiap ASN setelah gajian sebagaimana mereka yang berprofesi sebagai petani setiap setelah panen wajib berzakat.

Secara syari ditegaskan dalam QS. al-An’am/6: 141 bahwa bila tanaman telah berbuah maka tunaikan haknya di hari memetik hasilnya dengan mengeluarkan zakat.

Demikianlah seorang muslim yang berprofesi sebagai ASN setiap memetik buah dari hasil kerjanya, setiap menerima upah, panen setiap bulan dari gajinya hendaklah berzakat.

Implementasi pengelolaan zakat sebagai rukun Islam telah diatur regulasinya secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011.

Lebih spesifik lagi oleh Kementerian Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Namun belum menyentuh secara teknis mekanisme pengelolaan zakat profesi bagi ASN.

Perspektif demikian, maka Kementerian Agama yang dipimpin Nasaruddin Umar menjadi fasilitator dalam upaya optimalisasi zakat bagi ASN, sehingga secara efektif rukun Islam yang bersentuhan langsung dengan harta ini dapat terlaksana terutama pada segi mekanisme dan pengelolaan zakat.

Berkenaan dengan tugas Kementerian Agama sebagai mitra Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat, maka Nasaruddin Umar kembali menegaskan bahwa zakat itu wajib secara individual, zakat merupakan fardu ain dan rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga telah memohon maaf atas multi interpretasi masyarakat dalam memahami pernyataannya yang viral bahwa umat Islam harus meninggalkan zakat apabila ingin maju.

Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Tegas Nasaruddin Umar di Jakarta (Sabtu/28/02).

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved