Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mahmud Suyuti

Kontroversial Zakat Sebagai Rukun Islam: Klarifikasi Atas Pernyataan Nasaruddin Umar

Zakat bersifat wajib berdasarkan takarannya sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela tanpa ada takaran dan batasan.

TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Mahmud Suyuti Wakil Katib PWNU Sulawesi Selatan dan Dewan Penasehat GP Ansor Sulawesi Selatan 

Berbeda dengan zakat yang hanya terbatas delapan asnaf, ditujukan kepada fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil sebagaimana disebutkan dalam QS.al-Taubah/9: 60.

Peruntukan zakat dalam QS.al-Taubah/9: 60 tersebut tidak untuk pembangunan masjid misalnya, zakat bukan untuk pembangunan fisik, bukan untuk jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya.

Intinya bahwa dana zakat mutlak tidak boleh untuk di luar asnaf  (golongan) yang telah disebutkan.

Dengan demikian untuk pembangunan negara dan bangsa secara luas dan merata sebaiknya memang sedekah yang diutamakan.

Dalam kaitan itulah Nasaruddin Umar mencontohkan bahwa negara-negara yang maju dan berkembang pesat seperti Qatar, Kuwait dan Emirat Arab itu bukan karena dana zakat melainkan dari dana sedekah, infak dan wakaf.

Urgensi dan Kewajiban Zakat

Kewajiban zakat dalam Al-Qur’an disebut dalam 32 ayat bergandengan dengan kewajiban ibadah salat sebagaimana ditemukan sembilan ayat al-Quran secara bergandengan tentang perintah mentaati Allah dan Rasul-Nya, yang tafsirannya bahwa ketaatan tersebut tidak bernilai jika hanya kepada Allah tanpa mentaati Rasul-Nya.

Juga dalam al-Quran disebutkan sembahlah Allah dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, maka tentu sia-sialah penyembahan seorang hamba selama tidak berbuat baik kepada kedua orang tuanya.

Sama halnya jika melaksanakan kewajiban ibadah salat namun tidak berzakat, boleh jadi ibadahnya tidak bernilai dan sia-sia belaka.

Inilah yang disinggung dalam QS. al-Ma’un/107: 4 bahwa celakalah bagi orang-orang yang salat.

Sebaliknya dalam QS. al-Maidah/5: 55 bahwa orang-orang beriman yaitu yang mendirikan salat dan menunaikan zakat.

Zakat Profesi bagi ASN

Zakat terdiri atas dua jenis, zakat fitrah dan zakat mal.

Terakhir yang disebutkan ini, zakat mal bagian integral dari zakat profesi yang harus ditunaikan setiap ASN setelah gajian sebagaimana mereka yang berprofesi sebagai petani setiap setelah panen wajib berzakat.

Secara syari ditegaskan dalam QS. al-An’am/6: 141 bahwa bila tanaman telah berbuah maka tunaikan haknya di hari memetik hasilnya dengan mengeluarkan zakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved