Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hari Buruh: Kerja Layak, Upah Layak

Frasa "penghidupan yang layak" bukanlah norma kabur yang bisa ditafsirkan semena-mena oleh pemegang otoritas.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh : Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan Hari Buruh seharusnya tidak direduksi menjadi sekadar parade ritual tahunan.

Dalam perspektif hukum tata negara, peringatan ini adalah momen audit konstitusional, sejauh mana negara menjalankan mandat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

Frasa "penghidupan yang layak" bukanlah norma kabur yang bisa ditafsirkan semena-mena oleh pemegang otoritas.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memberikan  tafsir konstitusional bahwa sistem pengupahan harus berpihak pada kesejahteraan pekerja, dan "penghidupan yang layak" mencakup kemampuan memenuhi kebutuhan dasar hingga jaminan hari tua.

Sayangnya, politik hukum pengupahan di Indonesia masih gamang. Alih-alih menjadi provider of last resort yang menjamin kehidupan yang bermartabat, negara justru mempraktikkan dualisme standar yang mengoyak rasa keadilan.

Contoh paling nyata dan menyakitkan dari anomali negara kesejahteraan ini adalah disparitas perlakuan upah antara pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan guru honorer.

Di hadapan hukum, keduanya adalah warga negara yang mengabdi untuk kepentingan publik.

Di atas kertas, negara mengakui peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebuah amanat konstitusi yang fundamental. Namun, realitas di lapangan berbicara sebaliknya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana secara terbuka mengakui bahwa gaji pencuci piring di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencapai Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu, rata-rata pendapatan guru honorer di Indonesia hanya berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per bulan.

 Seorang pencuci piring dalam program MBG yang berasal dari masyarakat prasejahtera menerima penghasilan tiga hingga empat kali lipat lebih besar dibandingkan seorang guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Pengakuan ini bukanlah rumor jalanan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pejabat negara di hadapan publik.

Kejujuran Kepala BGN patut diapresiasi, tetapi substansi pengakuannya justru menjadi dakwaan telak atas inkonsistensi negara. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved