Opini Mahmud Suyuti
Kontroversial Zakat Sebagai Rukun Islam: Klarifikasi Atas Pernyataan Nasaruddin Umar
Zakat bersifat wajib berdasarkan takarannya sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela tanpa ada takaran dan batasan.
Oleh: Mahmud Suyuti
Komisioner BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2016-2020
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam dua pekan terakhir ini menuai sorotan karena pernyataannya bahwa “umat Islam harus meninggalkan zakat apabila ingin maju”.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah (24/02).
Lebih lanjut imam besar Masjid Istiqlal Jakarta tersebut mengisahkan bahwa “zakat itu tidak populer pada masa Nabi SAW dan sahabat. Yang populer adalah sedekah” tegas Nasaruddin.
Perspektif Al-Qur’an memang ayat berkenaan dengan sedekah cenderung ditafsirkan sebagai zakat.
Contoh dalam QS al-Taubah/9:103 “khuz min amwaalihim shadaqatan…” yang artinya ambillah sedekah dari harta-harta mereka, tetapi mayoritas mufassir menginterpretasikan yang dimaksud sedekah dalam ayat tersebut adalah zakat.
Mufassir memahami bahwa QS al-Taubah/9:103 dimulai kata khuz (ambillah) sebagai fiil amr yang menunjukkan perintah dan dalam kawaidut tafsir semua perintah adalah kewajiban, praktis kata sedekah dalam ayat itu diartikan sebagai zakat sebab menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Sementara sedekah bukan kewajiban, sedekah hanya sebatas sunnat.
Zakat, Infak dan Sedekah
Term yang secara tekstual serupa pemaknaannya dengan zakat adalah infak dan sedekah.
Ketiga term ini memang memiliki kemiripan makna masing-masing berkaitan dengan pengeluaran harta untuk membantu sesama namun berbeda dari segi hukum dan aturan.
Zakat bersifat wajib berdasarkan takarannya sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela tanpa ada takaran dan batasan.
Karena sedekah sifatnya fleksibel tanpa takaran dan batas jumlah dan sedekah juga bisa mencakup materi, uang, barang dan jasa maka wajar jika Nasaruddin Umar berpendapat bahwa sedekah lebih populer.
Cakupan sedekah lebih luas ketimbang zakat yang skopnya kecil.
Untuk memajukan ekonomi umat, mensejahterakan rakyat dan menggenjot pembangunan di segala bidang memang pilihan untuk mempopulerkan sedekah lebih relevan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-05-Mahmud-Suyuti.jpg)