Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mahmud Suyuti

Puasa Syawal Pasca Ramadan Pahalanya Setahun

Niat dilafazkan dalam hati pada malam harinya ketika hendak tidur, atau disaat sebelum makan sahur.

TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Dosen Hadis UIM dan Mubalig DPP IMMIM, Machmud Suyuti. 

Oleh: Machmud Suyuti
Dosen Hadis UIM dan Mubalig DPP IMMIM

TRIBUN-TIMUR.COM - HARI Jumat/03/4 bertepatan 15 Syawal 1447 pas memasuki pertengahan bulan kesepuluh dalam penanggalan Hijriah yang merupakan bulan bagi umat Islam disunnahkan berpuasa Syawal selama enam hari.

Nabi SAW bersabda “Siapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Hadis lain dengan bentuk dialogis Nabi SAW bersabda, “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai,! (HR. Tirmidzi)”.

Berbagai kebaikan pada bulan Ramadan yang telah dikerjakan harus dijaga dengan prisai dan salah satu prisainya adalah puasa sunnah Syawal, sebab puasa sunnah ini seseorang tebiasa pada hal kebaikan, yakni jika seseorang sedang berpuasa maka tentu ia akan senantiasa menjadikan prisai dirinya untuk terhindar dari keburukan, kesalahan dan dosa maupun maksiat.

Amaliahnya

Puasa Syawal didahuli niat, Nawaitu sawma syahra Syawal gadan Lillahi Ta’ala (Saya berniat untuk berpuasa Syawal besok hari karena Allah Taalah).

Niat dilafazkan dalam hati pada malam harinya ketika hendak tidur, atau disaat sebelum makan sahur.

Ulama berselisih pendapat tentang cara melaksanakan puasa Syawal.

Pendapat pertama, dianjurkan berpuasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan, yakni setelah satu sampai tiga hari setelah pelaksanaan Idyl Fitri.

Dengan kata lain, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idyl Fitri karena itu adalah hari makan dan minum.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah, dan pelaksanannya sebaiknya dimulai pada pertengahan bulan Syawal.

Berdasarkan dari dua pendapat tersebut, maka ulama Syafiiyah berpendapat, bahwa paling afdhal (baik dan utama) melakukan Puasa Syawal secara berturut-turut  di pertengahan bulan.

Namun jika terdapat masyaqqah (kesulitan) misalnya karena sakit atau dalam perjalanan, atau karena kesibukan, maka bisa dilaksanakan pada akhir-akhir bulan secara berurutan (Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, juz VII/h. 56)

Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit keras, atau dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh diqadha (diganti) puasa Syawal tersebut di bulan setelahnya (Musthafa Muhammad Imarah, Syarh Riyadhus Shalihin, h. 466).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Ayo, ke Timur

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved