Klakson
SDM dan Moral untuk Revisi UU Parpol
Barangkali tak seluruhnya, tetapi secuil oknum wakil rakyat justeru memetik protes publik.
Secara teoritik, partai politik adalah pabrik. Ia memproduksi calon wakil rakyat yang memiliki kompetensi layak.
Layak, setidaknya meliputi; punya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan sebagai wakil rakyat, dan memilik moralitas yang berkualitas.
Namun selama puluhan tahun, partai politik justeru tak berperan seperti itu. Setiap pemilu, orang-orang berbondong mendaftar sebagai caleg.
Mereka yang berkompetensi umumnya tak terpilih lantaran terbatas dana. Yang justeru terpilih adalah mereka yang misterius kompetensinya namun berdompet tebal. Efeknya, lembaga perwakilan rakyat tak berfungsi maksimal.
Memamg hak seluruh warga negara menjadi caleg, tetapi setelah hak itu terpenuhi ada tanggung jawab konstitusional yang wajib dipenuhi, yakni, menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.
Dan kemampuan menjalankan fungsi itu berkait erat dengan kompetensi SDM dan moral.
Disitulah partai politik harusnya menetapkan mekanisme yang bertumpu pada aspek kompetensi SDM dan moral dalam penjaringan bakal calegnya.
Sayangnya kita tak pernah menemukan itu. Sebaliknya, partai politik justeru seolah dikelolah hanya untuk mengusung caleg, calon kepala daerah hingga calon presiden.
Karena itu, penataan partai politik dimasa datang sangat diperlukan. Paling utama penataan itu adalah menegaskan wajibnya partai politik membangun mekanisme penjaringan caleg yang mengutamakan kompetensi SDM dan mutu moral yang baik.
Publik berharap, revisi UU Partai Politik salah satunya menegaskan aspek diatas. Sebab rakyat telah lama menunggu wakilnya yang berkualitas, dapat diandalkan mewakili kepentingannya sebagai warga negara yang berdaulat.
Selama ini keluhan rakyat akan kerinduannya memiliki wakil yang layak memang jarang terdengar. Kalaupun terdengar hanya dianggap angin lalu. Tetapi pada intinya rakyat jemu dengan janji dan harapan semu.
Pemerintah dan DPR, harus benar-benar serius dan memasukkan point aspek kompetensi SDM dan moral bakal caleg sebagai bagian dari pasal dalam revisi UU Partai Politik itu.
Bila tidak, publik bisa menilai bahwa pemerintah dan DPR tak memihak kepentingan rakyat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.