Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klakson

Parpol, Berbenahlah

Dimasa lalu, kemarahan tumpah disetiap jalan, di depan gedung-gedung parlamen—tempat kaum terhormat berkantor.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
KLAKSON - Abdul Karim Ketua Dewas LAPAR Sulsel, Majelis Demokrasi dan Humaniora 

Oleh; Abdul Karim

Ketua Lakpesdam NU Sulsel, Majelis Demokrasi & Humaniora

TRIBUN-TIMUR.COM - NEGARA dan kemarahan, keduanya begitu dekat hari-hari ini. Kemarahan di masa lalu—1998, seolah terputar lagi. Dan kita menonton kemarahan itu dari dekat ataupun medsos. 

Dimasa lalu, kemarahan tumpah disetiap jalan, di depan gedung-gedung parlamen—tempat kaum terhormat berkantor.

Tujuannya satu; hentikan Orde baru (Orba) dengan mundurkan Soeharto. Kemarahan itu menyasar rezim lantas menjalar. Dan Orba rubuh setelah 32 tahun berkuasa. 

Kini diera demokrasi, kemarahan membuncah. DPR dikepung massa. Sementara di sejumlah daerah—termasuk Makassar—gedung wakil rakyat dibakar massa.

Salahkah demokarsi? Tentu tidak. Yang keliru adalah para stakholders demokrasi yang tidak konsisten pada demokrasi.

Padahal, pemilu sebagai jalan menuju kursi legislator dengan suara rakyat adalah bahagian dari proses demokrasi. Amanah dibilik suara dikhianati sepanjang masa. 

Yang fatal, sejumlah rumah wakil rakyat di Jakarta dijarah massa. Rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mereka adalah pemegang amanah rakyat. Rakyat marah, sebab amanah itu tak kunjung dibumikan. 

Mereka beranggapan rakyat dan dirinya jauh jaraknya sehingga mustahil baginya rakyat datang menagih.

Dan mereka pun berpikir bahwa usai terpilih dengan membagi amplop atau sembako “haram” itu urusan dengan rakyat dianggap tuntas.

Mereka berasumsi entitas kehidupan rakyat terpisah dari mereka. Mereka berpikir rakyat tak mungkin bergolak. 

Sri Mulyani yang menteri  keuangan itu pun akhir-akhir ini seringkali mengeluarkan pernyataan yang menyakiti rakyat.

Mulai soal gaji guru dan dosen, hingga tekadnya memungut pajak hingga level rakyat bawah dengan penegakan hukum ketat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved