Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klakson

SDM dan Moral untuk Revisi UU Parpol

Barangkali tak seluruhnya, tetapi secuil oknum wakil rakyat justeru memetik protes publik.

Editor: Sudirman
Ist
KLAKSON - Abdul Karim Ketua Dewas LAPAR Sulsel, Majelis Demokrasi dan Humaniora 

Oleh; Abdul Karim

Ketua Lakpesdam NU Sulsel, Anggota Majelis Demokrasi dan Humaniora

TRIBUN-TIMUR.COM - MENYERUAKNYA gerakan massa memprotes DPR adalah potret ketidakpuasan publik terhadap kinerja perwakilan rakyat itu.

Selain soal kinerja, protes itu menyiratkan bila wakil rakyat bersoal moralitasnya.

Barangkali tak seluruhnya, tetapi secuil oknum wakil rakyat justeru memetik protes publik.

Tentu persoalan itu harus dibenahi, sebab demonstrasi pada bulan lalu menegaskan bahwa rakyat sebagai korban dis-pelayanan wakil rakyat—tak selamanya bertahan diam.

Demo anarkisme itu merusak fasilitas lembaga perwakilan rakyat. Pengamat bilang, itu dampak kekecewaan publik yang begitu lama.

Pemilu mengecewakan publik karena wakil mereka di parlamen tak dirasakan efek nyata mewakilinya.

Karena itu, perlu merancang pembaharuan atau perubahan mekanisme demokrasi perwakilan politik agar lebih efektif.

Sehingga pemilu tak lagi melahirkan wakil rakyat semu.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tempo hari menyatakan rencana untuk merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik (Detik.com, 5/9/2025).

Ia berkata, agenda itu berkaitan dengan kritik publik terhadap kualitas anggota DPR. Selainnya, sistem pemilu dan kepartaian selama ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

Lalu dimana seharusnya kita memulainya?

Paling pertama harus dimulai dari perubahan UU Partai Politik kita. Sebab para wakil rakyat dijaring melalui partai politik.

Partai politik inilah titik tolak pertama seorang calon wakil rakyat menuju kursi legislator.

Secara teoritik, partai politik adalah pabrik. Ia memproduksi calon wakil rakyat yang memiliki kompetensi layak.

Layak, setidaknya meliputi; punya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan sebagai wakil rakyat, dan memilik moralitas yang berkualitas.

Namun selama puluhan tahun, partai politik justeru tak berperan seperti itu. Setiap pemilu, orang-orang berbondong mendaftar sebagai caleg.

Mereka yang berkompetensi umumnya tak terpilih lantaran terbatas dana. Yang justeru terpilih adalah mereka yang misterius kompetensinya namun berdompet tebal. Efeknya, lembaga perwakilan rakyat tak berfungsi maksimal.

Memamg hak seluruh warga negara menjadi caleg, tetapi setelah hak itu terpenuhi ada tanggung jawab konstitusional yang wajib dipenuhi, yakni, menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.

Dan kemampuan menjalankan fungsi itu berkait erat dengan kompetensi SDM dan moral.

Disitulah partai politik harusnya menetapkan mekanisme yang bertumpu pada aspek kompetensi SDM dan moral dalam penjaringan bakal calegnya.

Sayangnya kita tak pernah menemukan itu. Sebaliknya, partai politik justeru seolah dikelolah hanya untuk mengusung caleg, calon kepala daerah hingga calon presiden.

Karena itu, penataan partai politik dimasa datang sangat diperlukan. Paling utama penataan itu adalah menegaskan wajibnya partai politik membangun mekanisme penjaringan caleg yang mengutamakan kompetensi SDM dan mutu moral yang baik.

Publik berharap, revisi UU Partai Politik salah satunya menegaskan aspek diatas. Sebab rakyat telah lama menunggu wakilnya yang berkualitas, dapat diandalkan mewakili kepentingannya sebagai warga negara yang berdaulat.

Selama ini keluhan rakyat akan kerinduannya memiliki wakil yang layak memang jarang terdengar. Kalaupun terdengar hanya dianggap angin lalu. Tetapi pada intinya rakyat jemu dengan janji dan harapan semu.

Pemerintah dan DPR, harus benar-benar serius dan memasukkan point aspek kompetensi SDM dan moral bakal caleg sebagai bagian dari pasal dalam revisi UU Partai Politik itu.

Bila tidak, publik bisa menilai bahwa pemerintah dan DPR tak memihak kepentingan rakyat.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved