Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa

Dalam pledoinya, Annar dengan tegas mempertanyakan alasan polisi dan jaksa tetap menyeret dirinya ke meja hijau.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PENGAKUAN ANNAR - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/8/2025) siang. 

1. Tanggal 06 Desember 2024 saya di Jakarta, Barang Bukti berupa mesin printer dan lain lain dan Uang palsu dibawa atau dengan sengaja dimasukkan kerumah saya oleh sdr SYAHRUNA, sdr ANDI IBRAHIM dan sdr AMBO ALA dan dengan sengaja pula dibagikan kepada pembantu rumah tangga saya, Dan dengan sengaja sebelumnya CCTV out door rumah saya telah diputus.

2. Tanggal 08 Desember 2024 saat itu saya tidak di Makassar (rumah) melainkan saya sedang di Jakarta mendapat kabar dari orang dirumah saya bahwa sdr SYAHRUNA yang tinggal dirumah saya sebagai tukang pembuat perlengkapan bursa ikan dan resto dan teknisi rumah saya diperboleh tanpa seizin saya sebagai pemilik rumah dan RT/RW setempat dan diangkatnya oleh polsek palangga gowa Sulawesi selatan dirumah saya Makassar dengan kasus dugaan uang palsu di kampus UIN dengan sdr AL/ANDI IBRAHIM. Dan mereka menemukan barang bukti kemudian saya diantar oleh sdr RL/RYAN LATIEF dan memperkenalkan pembantumu melalui group chat whatsapp meminta sdr SYAHRUNA menjelaskan secara teknis dan sebijak sejelas jelasnya selesai dijelaskan. Karena tidak ada kejelasan mesin akan dibeli, jadi semua perintah akan sdr SYAHRUNA untuk bertindak dan mulai sekarang jangan lagi berhubungan satu lagi sdr Ali/Andi Ibrahim dan sdr RL/RYAN Latief, saya minta sdr Syahruna cari pembeli lain. Namun rupanya mereka tetap menjalin hubungan tanpa sepengetahuan saya.

3. Tanggal 10 Desember 2024 Setelah beberapa hari terjadi penggerebekan kedua kalinya oleh polsek palangga beserta Polres gowa Sulawesi selatan dan terjadi penangkapan oleh sdr JOHN BLIATER PANJAITAN.

4. Mereka-rekayasa barang bukti seakan menemukan atau mendapatkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (foto copy) dan Surat Berharga Negara (foto copy) bernilai 700 trilyun Rupiah, yang ternyata tidak bisa dibuktikan jaksa. Dan saya difitnah besar memiliki uang sebanyak itu. Kalau saya punya sertifikat deposito atau surat berharga senilai 700 triliun, lebih baik saya jadi calon Presiden.

5. Mengambil laptop merk Asus di laci meja kamar pribadi saya dan Laptop tersebut tidak terdaftar dalam dakwaan sebagai barang bukti. Sesungguhnya adalah pelanggaran kode etik polri.

Untuk mendapatkan keadilan berdasarkan fakta persidangan dari hati nurani saya, kiranya majelis hakim yang saya muliakan mohon memakluminya.

Sebelum saya memaparkan pembelaan saya, izinkanlah saya terlebih dahulu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Ketua dan anggota majelis hakim yang telah memimpin jalannya proses pemeriksaan perkara saya dalam peradilan ini dengan sikap bijak dan adil.

Dalam kesempatan ini, Saya menghaturkan pula terima kasih yang sebesar besarnya kepada penasihat hukum saya, Bapak Dr. H. Sulthani SH MH, dan Bapak Andi Jamal Kamaruddin SH alias Betel yang sudah secara profesional dan kerja keras membantu dan mendampingi saya dalam memperjuangkan mengungkap dan menemukan kebenaran materiil demi keadilan serta menunjukkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum serta masyarakat luas bahwa apa yang didakwakan kepada saya sama sekali TIDAK BENAR.

Terima kasih pula saya ucapkan kepada hadirin, kawan kawan dan keluarga yang selama ini setia memberikan perhatian dan dukungan moril serta simpatinya, sehingga saya bisa kuat dalam menghadapi cobaan terberat dalam hidup saya setelah saya berkarya dan mendedikasikan diri kepada negara, bangsa dan sesama terutama Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur, lebih dari 35 tahun, namun tiba tiba dituduh melakukan tindak pidana, sungguh adalah tuduhan yang amat keji.

KRONOLOGI SAYA JADI TERSANGKA

Setelah beberapa hari penggerebekan dirumah saya, kemudian saya membaca dan menonton MEDIA ONLINE, ELEKTRONIK dan MEDIA SOSIAL lainnya. Nama saya sudah disebut bahwa BURON dan DPO padahal saya belum pernah dipanggil atau memberikan keterangan pada pihak Polres Gowa, beberapa hari berikutnya secara resmi saya datang ke Makassar dan bertemu Polres Gowa untuk klarifikasi setelah klarifikasi saya balik Jakarta.

Seminggu kemudian saya mendapat surat panggilan jadi saksi dan mendapat informasi dengan pengacara saya dengan jaminan diri bahwa setelah pemeriksaan sebagai saksi segera bisa balik Jakarta, ternyata permufakatan jahat itu benar benar telah terjadi, setelah saya diperiksa langsung jadikan tersangka dan menurut hemat saya, sangat DIPAKSAKAN JADI TERSANGKA karena tidak sesuai prosedur hukum yang baik.

Terjadi REKAYASA dan KRIMINALISASI HUKUM dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh oknum aparat kepolisian.

Saya sudah mengalami TRIAL BY THE PRESS dan TRIAL BY THE LAW.

Saya bersumpah bahwa demi Allah demi Rasul dan agama yang saya yakini, Saya tidak terlibat dan tidak mengetahui serta tidak menyuruh melakukan, tidak turut serta percetakan dan penyebaran uang palsu yang dituduhkan jaksa pasal 37 junto 55-56 yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak turut menerima dan menikmati dari hasil perbuatan haram tersebut.

Barang bukti tidak ada yang melekat pada diri saya.

Sekali lagi dengan saya bantah tuduhan keji itu, karena saya tidak turut atau tidak ikut memproduksi barang haram dan terlarang tersebut diatas.

Saya tidak turut atau tidak ikut mengedarkan barang haram tersebut diatas.

Saya tidak punya sertifikat deposito bank Indonesia dan Sertifikat Berharga Negara sejumlah 700 trilyun Rupiah yang direkayasa oleh pihak polisi.

ditandatangani dalam tekanan dan dijanjikan diringankan, sudah diketik kemudian diminta oleh polisi tandatangani.

Perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada saksi-saksi dan ahli Bapak Dr. Hardianto Djanggi, S.H.,M.H. yang telah membuat kecerahan hukum termasuk saksi saksi yang meringankan, Bapak AKP (Purn) Sugito Nangung Mantan Wakapolsek Tallo Makassar, serta saksi meringankan lainnya.

Fakta yang terungkap dipersidangan membuktikan bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak ada satupun yang terbukti kebenarannya.

Majelis Hakim yang dimuliakan,
Persidangan yang terhormat.

FAKTA TAMBAHAN TERBARU

Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di rutan makassar untuk meminta uang sejumlah 5 Milyar untuk tuntutan Bebas Demi Hukum.

Karena kesibukan perkawinan putri saya, bulan Agustus istri saya diminta menghadapi dengan penuntut umum ditemani oleh penghubung sejumlah 4 orang termasuk istri saya, untuk mengklarifikasikan permintaan 5 Milyar, melalui penghubung dan istri saya menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu dan akhirnya dinyatakan 1 Milyar saja dengan tuntutan 1 Tahun dengan alasan permintaan dari Kejati karena rentutnya dari Kejati, sepanjang hari istri saya dengan permintaan dan teror dan ancaman dan batas waktu kalau tidak membayar tuntutan 1 tahun dibatalkan dan tuntutannya 8 Tahun subsider 1 Tahun. Rentut tersebut dengan sengaja diperlakukan kepada istri saya pada hari Selasa 26 Agustus 2025 dan disaksikan oleh tiga orang lainnya.

Dengan ancaman tambahan kalau diepledoi ada pernyataan KRIMINALISASI dan Permintaan BEBAS DEMI HUKUM pihak penuntut umum akan replik dan menolak, kalau tersebut diatas tidak dinyatakan pihak penuntut umum tidak melakukan replik.

Mohon KEADILAN kepada yth:

Bapak Presiden Prabowo

Bapak Jaksa Agung

Bapak Kapolri

Bapak Jusuf Kalla

Bagaimana dengan rakyat biasa...?
Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat.


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved