Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
ANNAR DITUNTUT - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara. Hal tersebut terungkap di persidangan di Pengadilan  Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) siang 

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap di persidangan di Pengadilan  Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) siang

Pantauan TribunGowa.com, Annar memasuki ruang sidang Kartika sekira pukul 11 45 Wita.

Sidang dipimipin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua   hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

"‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar

"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria

Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel

Sidang ini sempat tertunda tiga  kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.

Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved