Sidang Tuntutan Annar
BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap di persidangan di Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) siang
Pantauan TribunGowa.com, Annar memasuki ruang sidang Kartika sekira pukul 11 45 Wita.
Sidang dipimipin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya
Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar
"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel
Sidang ini sempat tertunda tiga kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.
Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.