Sidang Tuntutan Annar
Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa
Dalam pledoinya, Annar dengan tegas mempertanyakan alasan polisi dan jaksa tetap menyeret dirinya ke meja hijau.
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa kasus produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.
Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)
Dalam pledoinya, Annar dengan tegas mempertanyakan alasan polisi dan jaksa tetap menyeret dirinya ke meja hijau.
Sidang pledoi pribadi adalah sidang dalam proses peradilan pidana di mana terdakwa menyampaikan pembelaan secara langsung dengan kata-kata sendiri. Bukan hanya melalui penasihat hukum (pengacara).
Dalam hukum acara pidana, setelah jaksa membacakan tuntutan terdakwa berhak mengajukan pembelaan (pledoi).
“Kenapa polisi dan jaksa memaksa saya harus diadili dan disidangkan?. Saya sama sekali tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Annar dalam sidang.
Ia menegaskan dakwaan jaksa terkait Pasal 37 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, 56 KUHP tidak terbukti dalam fakta persidangan.
Menurutnya, tuduhan keterlibatannya dalam percetakan dan peredaran uang palsu hanyalah rekayasa hukum.
Disela-sela pembacaan pledoi, Annar tak kuasa menahan tangisnya
Sembari membaca secerca kertas, Annar bergelimang air mata.
Ini bukan pertama kali Annar menangis.
Pada Rabu (23/7/2025) Annar menangis, Majelis Hakim pun memintanya kendalikan emosi.
Lalu Annar menangis lagi di pelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri dalam di Ruang Kartika pada Rabu (28/5/2025).
“Sabarki sabarki,” kata Armin sembari berbisik.
Armin dan Annar adalah teman lama.
Annar juga menangis di pelukan istri dan kerabat yang lainnya hadir dalam ruangan sidang.
Annar juga lanjut memeluk kerabat lainnya secara bergantian.
Setelahnya, Annar tampak masih menangis.
Dia pun melepas pelukannya dan berbalik menghapus air matanya lalu meninggalkan ruangan sidang.
Tak berhenti sampai di situ, tangisan paling histeris terjadi ketika jaksa memperlihatkan barang bukti berupa Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kembali menjadi sorotan dalam sidang .
Berikut pledoi atau nota pembelaan pribadi lengkap Annar Salahuddin Sampetoding:
“KENAPA POLISI DAN JAKSA MEMAKSA SAYA HARUS DIADILI DAN DISIDANGKAN?”
Majelis Yang Dimuliakan,
Dengan penuh rasa hormat, berikut ini saya ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING hendak menyampaikan nota pembelaan saya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pledoi.
Sesuai Pasal 182 ayat (1) huruf “f” KUHAP memberikan jaminan hukum yang penting dan terhormat untuk mempertahankan hak-hak saya selama proses persidangan yang jujur, objektif untuk membuktikan bahwa saya tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pelanggaran Pasal 37 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, 56 KUHP.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Pertama-tama mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, atas limpahan rahmat kesehatan yang mengalir dalam diri kita, pada kesempatan ini saya dianugerahi sedikit kesehatan untuk mengajukan nota pembelaan, sekalipun dalam keadaan kesehatan yang amat tidak berdaya hukum dan tidak manusiawi.
Ketua/Majelis Hakim yang dimuliakan,
Sebagai seorang tokoh pejuang ekonomi dan budaya nasional, yang mengalir darah siri’ (harga diri) Makassar Bugis Mandar, perjuangan saya tidak mengedepiskan diri pribadi, melainkan demi memperjuangkan Ekonomi (wirausaha) dan Budaya, Timur dan Barat dengan moralitas dan budaya nasional.
Untuk itu, ijinkan saya menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadi yang sederhana ini dengan mengawali pertanyaan, “KENAPA POLISI DAN JAKSA MEMAKSA DAN MENGADILI SAYA?”
Pertanyaan ini penting saya sampaikan yang ditujukan kepada pihak POLISI DAN JAKSA atas perbuatan yang POLISI DAN JAKSA lakukan.
Hal ini saya utarakan dengan sederhana.
Pada kesempatan ini pula saya umumkan bahwa saya nyatakan mundur dari dunia politik, terima kasih partai Golkar sejak 1989 selama 5 tahun saya banyak belajar, sejak 2004–2025 saya bergelut dunia politik bersama partai PKS 21 tahun sebagai dewan pakar. Untuk itu terimakasih kepada pengurus PKS.
Kedepan saya akan fokus dan berobsesi membangun ekonomi Indonesia Timur. Serta terus memelihara merawat Budaya leluhur kita bersama.
SAYA PUNYA ALLAH, PUNYA TUHAN YANG MAHA BESAR, MAHA AGUNG, MAHA SEGALANYA. Karena itu tuntutan jaksa yang amat berat diduga karena saya tidak melayani permintaannya. Karena saya tidak bersalah melakukan perbuatan yang dikriminalisasikan kepada saya. Demikian saya menghormati pesan Ketua Majelis Hakim agar tidak melayani permintaan sehubungan perkara ini.
Mohon maaf jika terdapat tutur kata dan perilaku yang tidak berkenan.
Kepada Majelis Hakim yang mulia saya memohon keadilan untuk dibebaskan.
Terlebih dahulu Saya Mengucapkan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi selama ini, juga kepada semua keluarga saya di TORAJA GOWA BUGIS LUWU MANDAR utamanya Kepada Saudara2 dan Anak2 saya, sahabat atau kerabat saya, juga seluruh keluarga kerajaan keturunan TOMANURUNG saya atas nama KETURUNAN PUANG SANGALLA PUANG LAKIPADADA atau KARAEANG BAYO KERAJAAN GOWA mengucapkan permohonan maaf se-dalam dalamnya. Untuk semua keturunannya di seluruh Indonesia dan Asia tenggara.
Disini saya merasa perlu menyampaikan bahwasanya, Perbuatan yang dituduhkan kepada saya melalui media online, media elektronik, media cetak dan media sosial adalah tuduhan sesat, perbuatan mereka lah yang patut dianggap melanggar hukum yaitu:
TRIAL BY THE PRESS (peradilan yang dilakukan oleh media) atau
TRIAL BY THE LAW (peradilan yang dilakukan di luar pengadilan).
Untuk itu, izinkan saya menjelaskan kronologisnya yang sebenar benarnya sbb:
Dapat saya jelaskan bahwa semua pekerjaan bursa ikan dan resto dan peralatan mesin cetak dan beserta perlengkapannya pada perusahaan saya, seperti meja kursi peralatan kitchen serta kertas dan tinta oleh sdr yang menyiapkan uangnya dan pembayarannya sebagiannya dilaksanakan oleh sdr JOHN BLIATER PANJAITAN secara terbuka dan transparan untuk kepentingan persiapan SARANA dan PRASARANA juga ALAT PERAGA PILKADA untuk pencalonan gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 dan secara teknis dilaksanakan pengadaannya oleh sdr SYAHRUNA. Namun setelah saya tidak jadi ikut pilkada pencalonan gubernur Sulawesi selatan saya minta sdr SYAHRUNA sebagai teknisi agar menjual mesin dan kelengkapannya dengan harga murah saja, dan saya juga menawarkan secara terbuka kepada teman perusahaan media besar seperti fajr group dan media online banyak lagi teman saya di Makassar.
Dan saya katakan pada sdr SYAHRUNA kepada September 2024 sdr SYAHRUNA mengabarkan pada saya melalui WA bahwa mesin dan perlengkapannya sudah termuat truck dan sudah laku terjual seharga 250 juta tetapi sampai sekarang Rp 1,- pun belum terbayar. Atau saya belum menerima hasil penjualan mesin dan kelengkapannya tersebut diatas.
KRONOLOGIS PENGGEREBEKAN KEDIAMAN SAYA (fakta persidangan)
1. Tanggal 06 Desember 2024 saya di Jakarta, Barang Bukti berupa mesin printer dan lain lain dan Uang palsu dibawa atau dengan sengaja dimasukkan kerumah saya oleh sdr SYAHRUNA, sdr ANDI IBRAHIM dan sdr AMBO ALA dan dengan sengaja pula dibagikan kepada pembantu rumah tangga saya, Dan dengan sengaja sebelumnya CCTV out door rumah saya telah diputus.
2. Tanggal 08 Desember 2024 saat itu saya tidak di Makassar (rumah) melainkan saya sedang di Jakarta mendapat kabar dari orang dirumah saya bahwa sdr SYAHRUNA yang tinggal dirumah saya sebagai tukang pembuat perlengkapan bursa ikan dan resto dan teknisi rumah saya diperboleh tanpa seizin saya sebagai pemilik rumah dan RT/RW setempat dan diangkatnya oleh polsek palangga gowa Sulawesi selatan dirumah saya Makassar dengan kasus dugaan uang palsu di kampus UIN dengan sdr AL/ANDI IBRAHIM. Dan mereka menemukan barang bukti kemudian saya diantar oleh sdr RL/RYAN LATIEF dan memperkenalkan pembantumu melalui group chat whatsapp meminta sdr SYAHRUNA menjelaskan secara teknis dan sebijak sejelas jelasnya selesai dijelaskan. Karena tidak ada kejelasan mesin akan dibeli, jadi semua perintah akan sdr SYAHRUNA untuk bertindak dan mulai sekarang jangan lagi berhubungan satu lagi sdr Ali/Andi Ibrahim dan sdr RL/RYAN Latief, saya minta sdr Syahruna cari pembeli lain. Namun rupanya mereka tetap menjalin hubungan tanpa sepengetahuan saya.
3. Tanggal 10 Desember 2024 Setelah beberapa hari terjadi penggerebekan kedua kalinya oleh polsek palangga beserta Polres gowa Sulawesi selatan dan terjadi penangkapan oleh sdr JOHN BLIATER PANJAITAN.
4. Mereka-rekayasa barang bukti seakan menemukan atau mendapatkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (foto copy) dan Surat Berharga Negara (foto copy) bernilai 700 trilyun Rupiah, yang ternyata tidak bisa dibuktikan jaksa. Dan saya difitnah besar memiliki uang sebanyak itu. Kalau saya punya sertifikat deposito atau surat berharga senilai 700 triliun, lebih baik saya jadi calon Presiden.
5. Mengambil laptop merk Asus di laci meja kamar pribadi saya dan Laptop tersebut tidak terdaftar dalam dakwaan sebagai barang bukti. Sesungguhnya adalah pelanggaran kode etik polri.
Untuk mendapatkan keadilan berdasarkan fakta persidangan dari hati nurani saya, kiranya majelis hakim yang saya muliakan mohon memakluminya.
Sebelum saya memaparkan pembelaan saya, izinkanlah saya terlebih dahulu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Ketua dan anggota majelis hakim yang telah memimpin jalannya proses pemeriksaan perkara saya dalam peradilan ini dengan sikap bijak dan adil.
Dalam kesempatan ini, Saya menghaturkan pula terima kasih yang sebesar besarnya kepada penasihat hukum saya, Bapak Dr. H. Sulthani SH MH, dan Bapak Andi Jamal Kamaruddin SH alias Betel yang sudah secara profesional dan kerja keras membantu dan mendampingi saya dalam memperjuangkan mengungkap dan menemukan kebenaran materiil demi keadilan serta menunjukkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum serta masyarakat luas bahwa apa yang didakwakan kepada saya sama sekali TIDAK BENAR.
Terima kasih pula saya ucapkan kepada hadirin, kawan kawan dan keluarga yang selama ini setia memberikan perhatian dan dukungan moril serta simpatinya, sehingga saya bisa kuat dalam menghadapi cobaan terberat dalam hidup saya setelah saya berkarya dan mendedikasikan diri kepada negara, bangsa dan sesama terutama Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur, lebih dari 35 tahun, namun tiba tiba dituduh melakukan tindak pidana, sungguh adalah tuduhan yang amat keji.
KRONOLOGI SAYA JADI TERSANGKA
Setelah beberapa hari penggerebekan dirumah saya, kemudian saya membaca dan menonton MEDIA ONLINE, ELEKTRONIK dan MEDIA SOSIAL lainnya. Nama saya sudah disebut bahwa BURON dan DPO padahal saya belum pernah dipanggil atau memberikan keterangan pada pihak Polres Gowa, beberapa hari berikutnya secara resmi saya datang ke Makassar dan bertemu Polres Gowa untuk klarifikasi setelah klarifikasi saya balik Jakarta.
Seminggu kemudian saya mendapat surat panggilan jadi saksi dan mendapat informasi dengan pengacara saya dengan jaminan diri bahwa setelah pemeriksaan sebagai saksi segera bisa balik Jakarta, ternyata permufakatan jahat itu benar benar telah terjadi, setelah saya diperiksa langsung jadikan tersangka dan menurut hemat saya, sangat DIPAKSAKAN JADI TERSANGKA karena tidak sesuai prosedur hukum yang baik.
Terjadi REKAYASA dan KRIMINALISASI HUKUM dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh oknum aparat kepolisian.
Saya sudah mengalami TRIAL BY THE PRESS dan TRIAL BY THE LAW.
Saya bersumpah bahwa demi Allah demi Rasul dan agama yang saya yakini, Saya tidak terlibat dan tidak mengetahui serta tidak menyuruh melakukan, tidak turut serta percetakan dan penyebaran uang palsu yang dituduhkan jaksa pasal 37 junto 55-56 yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak turut menerima dan menikmati dari hasil perbuatan haram tersebut.
Barang bukti tidak ada yang melekat pada diri saya.
Sekali lagi dengan saya bantah tuduhan keji itu, karena saya tidak turut atau tidak ikut memproduksi barang haram dan terlarang tersebut diatas.
Saya tidak turut atau tidak ikut mengedarkan barang haram tersebut diatas.
Saya tidak punya sertifikat deposito bank Indonesia dan Sertifikat Berharga Negara sejumlah 700 trilyun Rupiah yang direkayasa oleh pihak polisi.
ditandatangani dalam tekanan dan dijanjikan diringankan, sudah diketik kemudian diminta oleh polisi tandatangani.
Perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada saksi-saksi dan ahli Bapak Dr. Hardianto Djanggi, S.H.,M.H. yang telah membuat kecerahan hukum termasuk saksi saksi yang meringankan, Bapak AKP (Purn) Sugito Nangung Mantan Wakapolsek Tallo Makassar, serta saksi meringankan lainnya.
Fakta yang terungkap dipersidangan membuktikan bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak ada satupun yang terbukti kebenarannya.
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Persidangan yang terhormat.
FAKTA TAMBAHAN TERBARU
Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di rutan makassar untuk meminta uang sejumlah 5 Milyar untuk tuntutan Bebas Demi Hukum.
Karena kesibukan perkawinan putri saya, bulan Agustus istri saya diminta menghadapi dengan penuntut umum ditemani oleh penghubung sejumlah 4 orang termasuk istri saya, untuk mengklarifikasikan permintaan 5 Milyar, melalui penghubung dan istri saya menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu dan akhirnya dinyatakan 1 Milyar saja dengan tuntutan 1 Tahun dengan alasan permintaan dari Kejati karena rentutnya dari Kejati, sepanjang hari istri saya dengan permintaan dan teror dan ancaman dan batas waktu kalau tidak membayar tuntutan 1 tahun dibatalkan dan tuntutannya 8 Tahun subsider 1 Tahun. Rentut tersebut dengan sengaja diperlakukan kepada istri saya pada hari Selasa 26 Agustus 2025 dan disaksikan oleh tiga orang lainnya.
Dengan ancaman tambahan kalau diepledoi ada pernyataan KRIMINALISASI dan Permintaan BEBAS DEMI HUKUM pihak penuntut umum akan replik dan menolak, kalau tersebut diatas tidak dinyatakan pihak penuntut umum tidak melakukan replik.
Mohon KEADILAN kepada yth:
Bapak Presiden Prabowo
Bapak Jaksa Agung
Bapak Kapolri
Bapak Jusuf Kalla
Bagaimana dengan rakyat biasa...?
Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Sakit Perut Alasan Annar Terdakwa Uang Palsu 2 Kali Mangkir Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Batal Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.