Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Batal Dijemput Paksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa sudah hadir. Ruang sidang Kartika PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, masih sepi.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
SIDANG UANG PALSU -  Suasana ruang sidang Kartika sebelum sidang sindikat uang palsu Annar di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding batal dijemput paksa oleh kepolisian.

Ia dijadwalkan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa sudah hadir.

Ruang sidang Kartika PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, masih sepi.

Ruang Kartika tempat Annar disidang sejak awal.

Tiga penasihat hukum Annar juga tiba.

Jaksa Aria memastikan kehadiran terdakwa.

"Iya, terdakwa Annar hari ini dipastikan hadiri sidang tuntutan," ujarnya di ruang sidang Kartika.

Penasihat hukum Annar belum memberi komentar terkait kliennya.

Sidang pembacaan tuntutan telah tertunda tiga kali.

Penundaan pertama pada 6 Agustus 2025 karena materi tuntutan belum rampung.

Dua penundaan berikutnya, 13 dan 20 Agustus, karena Annar mengaku sakit.

Di hadapan majelis hakim, JPU Basri Baco menyampaikan kondisi terdakwa.

"Informasi dari pengawal tahanan, terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir sidang," ucapnya.

Basri belum menerima surat keterangan sakit dari Rutan Makassar dan masih berkoordinasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved