Sidang Tuntutan Annar
Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Batal Dijemput Paksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa sudah hadir. Ruang sidang Kartika PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, masih sepi.
TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding batal dijemput paksa oleh kepolisian.
Ia dijadwalkan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa sudah hadir.
Ruang sidang Kartika PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, masih sepi.
Ruang Kartika tempat Annar disidang sejak awal.
Tiga penasihat hukum Annar juga tiba.
Jaksa Aria memastikan kehadiran terdakwa.
"Iya, terdakwa Annar hari ini dipastikan hadiri sidang tuntutan," ujarnya di ruang sidang Kartika.
Penasihat hukum Annar belum memberi komentar terkait kliennya.
Sidang pembacaan tuntutan telah tertunda tiga kali.
Penundaan pertama pada 6 Agustus 2025 karena materi tuntutan belum rampung.
Dua penundaan berikutnya, 13 dan 20 Agustus, karena Annar mengaku sakit.
Di hadapan majelis hakim, JPU Basri Baco menyampaikan kondisi terdakwa.
"Informasi dari pengawal tahanan, terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir sidang," ucapnya.
Basri belum menerima surat keterangan sakit dari Rutan Makassar dan masih berkoordinasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.