Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara

Annar Sampetoding mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar dapat tuntutan bebas.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur
DUGAAN PEMERASAN - Sidang tuntutan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025). Annar ngaku diperas oknum jaksa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Siapa sosok oknum jaksa disebut peras terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding?

Annar Sampetoding mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar dapat tuntutan bebas.

Hal itu diungkap dalam nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).

PN Sungguminasa berlokasi di Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel buka suara terkait pengakuan Annar Sampetoding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, membantah hal tersebut.

Soetarmi mengatakan, isu ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding, tidak benar.

"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya, kepada Tribun-Timur.com.

Meski demikian, Soetarmi mempersilakan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.

"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," kata Seotarmi

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam  mengawal berbagi kasus yang kami tangani," jelasnya.

Soetarmi meminta pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.

Pasalnya, Seotarmi tak ingin isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.

"Kalau pun dia, terdakwa (Annar) punya bukti, bawa ke kami," kata Soetarmi.

"Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved