Sidang Tuntutan Annar
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat
Tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding dan Andi Ibrahim paling tinggi di antara terdakwa lainnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah terdakwa uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding dan Andi Ibrahim paling tinggi di antara terdakwa lainnya.
Andi Ibrahim merupakan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar.
Sementara Annar merupakan pengusaha sekaligus politisi asal Makassar.
Annar dan Andi Ibrahim dituntut 8 tahun penjara.
Baca juga: Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi
Sidang tuntutan Annar di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025).
Sidang dipimipin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ujarnya.
Masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar
"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Annar menghadiri sidang tuntutan setelah tiga kali ditunda.
Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.