Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa

Dalam pledoinya, Annar dengan tegas mempertanyakan alasan polisi dan jaksa tetap menyeret dirinya ke meja hijau.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PENGAKUAN ANNAR - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/8/2025) siang. 

Annar juga menangis di pelukan istri dan kerabat yang lainnya hadir dalam ruangan sidang. 

Annar juga lanjut memeluk kerabat lainnya secara bergantian.

Setelahnya, Annar tampak masih menangis.

Dia pun melepas pelukannya dan berbalik menghapus air matanya lalu meninggalkan ruangan sidang.

 Tak berhenti sampai di situ, tangisan paling histeris terjadi ketika jaksa memperlihatkan barang bukti berupa Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kembali menjadi sorotan dalam sidang .

Berikut pledoi atau nota pembelaan pribadi lengkap Annar Salahuddin Sampetoding:

“KENAPA POLISI DAN JAKSA MEMAKSA SAYA HARUS DIADILI DAN DISIDANGKAN?”

Majelis Yang Dimuliakan,

Dengan penuh rasa hormat, berikut ini saya ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING hendak menyampaikan nota pembelaan saya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pledoi.

Sesuai Pasal 182 ayat (1) huruf “f” KUHAP memberikan jaminan hukum yang penting dan terhormat untuk mempertahankan hak-hak saya selama proses persidangan yang jujur, objektif untuk membuktikan bahwa saya tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pelanggaran Pasal 37 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, 56 KUHP.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Pertama-tama mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, atas limpahan rahmat kesehatan yang mengalir dalam diri kita, pada kesempatan ini saya dianugerahi sedikit kesehatan untuk mengajukan nota pembelaan, sekalipun dalam keadaan kesehatan yang amat tidak berdaya hukum dan tidak manusiawi.

Ketua/Majelis Hakim yang dimuliakan,

Sebagai seorang tokoh pejuang ekonomi dan budaya nasional, yang mengalir darah siri’ (harga diri) Makassar Bugis Mandar, perjuangan saya tidak mengedepiskan diri pribadi, melainkan demi memperjuangkan Ekonomi (wirausaha) dan Budaya, Timur dan Barat dengan moralitas dan budaya nasional.

Untuk itu, ijinkan saya menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadi yang sederhana ini dengan mengawali pertanyaan, “KENAPA POLISI DAN JAKSA MEMAKSA DAN MENGADILI SAYA?”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved