Sidang Tuntutan Annar
Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa
Dalam pledoinya, Annar dengan tegas mempertanyakan alasan polisi dan jaksa tetap menyeret dirinya ke meja hijau.
Pertanyaan ini penting saya sampaikan yang ditujukan kepada pihak POLISI DAN JAKSA atas perbuatan yang POLISI DAN JAKSA lakukan.
Hal ini saya utarakan dengan sederhana.
Pada kesempatan ini pula saya umumkan bahwa saya nyatakan mundur dari dunia politik, terima kasih partai Golkar sejak 1989 selama 5 tahun saya banyak belajar, sejak 2004–2025 saya bergelut dunia politik bersama partai PKS 21 tahun sebagai dewan pakar. Untuk itu terimakasih kepada pengurus PKS.
Kedepan saya akan fokus dan berobsesi membangun ekonomi Indonesia Timur. Serta terus memelihara merawat Budaya leluhur kita bersama.
SAYA PUNYA ALLAH, PUNYA TUHAN YANG MAHA BESAR, MAHA AGUNG, MAHA SEGALANYA. Karena itu tuntutan jaksa yang amat berat diduga karena saya tidak melayani permintaannya. Karena saya tidak bersalah melakukan perbuatan yang dikriminalisasikan kepada saya. Demikian saya menghormati pesan Ketua Majelis Hakim agar tidak melayani permintaan sehubungan perkara ini.
Mohon maaf jika terdapat tutur kata dan perilaku yang tidak berkenan.
Kepada Majelis Hakim yang mulia saya memohon keadilan untuk dibebaskan.
Terlebih dahulu Saya Mengucapkan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi selama ini, juga kepada semua keluarga saya di TORAJA GOWA BUGIS LUWU MANDAR utamanya Kepada Saudara2 dan Anak2 saya, sahabat atau kerabat saya, juga seluruh keluarga kerajaan keturunan TOMANURUNG saya atas nama KETURUNAN PUANG SANGALLA PUANG LAKIPADADA atau KARAEANG BAYO KERAJAAN GOWA mengucapkan permohonan maaf se-dalam dalamnya. Untuk semua keturunannya di seluruh Indonesia dan Asia tenggara.
Disini saya merasa perlu menyampaikan bahwasanya, Perbuatan yang dituduhkan kepada saya melalui media online, media elektronik, media cetak dan media sosial adalah tuduhan sesat, perbuatan mereka lah yang patut dianggap melanggar hukum yaitu:
TRIAL BY THE PRESS (peradilan yang dilakukan oleh media) atau
TRIAL BY THE LAW (peradilan yang dilakukan di luar pengadilan).
Untuk itu, izinkan saya menjelaskan kronologisnya yang sebenar benarnya sbb:
Dapat saya jelaskan bahwa semua pekerjaan bursa ikan dan resto dan peralatan mesin cetak dan beserta perlengkapannya pada perusahaan saya, seperti meja kursi peralatan kitchen serta kertas dan tinta oleh sdr yang menyiapkan uangnya dan pembayarannya sebagiannya dilaksanakan oleh sdr JOHN BLIATER PANJAITAN secara terbuka dan transparan untuk kepentingan persiapan SARANA dan PRASARANA juga ALAT PERAGA PILKADA untuk pencalonan gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 dan secara teknis dilaksanakan pengadaannya oleh sdr SYAHRUNA. Namun setelah saya tidak jadi ikut pilkada pencalonan gubernur Sulawesi selatan saya minta sdr SYAHRUNA sebagai teknisi agar menjual mesin dan kelengkapannya dengan harga murah saja, dan saya juga menawarkan secara terbuka kepada teman perusahaan media besar seperti fajr group dan media online banyak lagi teman saya di Makassar.
Dan saya katakan pada sdr SYAHRUNA kepada September 2024 sdr SYAHRUNA mengabarkan pada saya melalui WA bahwa mesin dan perlengkapannya sudah termuat truck dan sudah laku terjual seharga 250 juta tetapi sampai sekarang Rp 1,- pun belum terbayar. Atau saya belum menerima hasil penjualan mesin dan kelengkapannya tersebut diatas.
KRONOLOGIS PENGGEREBEKAN KEDIAMAN SAYA (fakta persidangan)
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Sakit Perut Alasan Annar Terdakwa Uang Palsu 2 Kali Mangkir Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Batal Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.