Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa

Dalam pledoinya, Annar dengan tegas mempertanyakan alasan polisi dan jaksa tetap menyeret dirinya ke meja hijau.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PENGAKUAN ANNAR - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/8/2025) siang. 

Pertanyaan ini penting saya sampaikan yang ditujukan kepada pihak POLISI DAN JAKSA atas perbuatan yang POLISI DAN JAKSA lakukan.

Hal ini saya utarakan dengan sederhana.

Pada kesempatan ini pula saya umumkan bahwa saya nyatakan mundur dari dunia politik, terima kasih partai Golkar sejak 1989 selama 5 tahun saya banyak belajar, sejak 2004–2025 saya bergelut dunia politik bersama partai PKS 21 tahun sebagai dewan pakar. Untuk itu terimakasih kepada pengurus PKS.

Kedepan saya akan fokus dan berobsesi membangun ekonomi Indonesia Timur. Serta terus memelihara merawat Budaya leluhur kita bersama.

SAYA PUNYA ALLAH, PUNYA TUHAN YANG MAHA BESAR, MAHA AGUNG, MAHA SEGALANYA. Karena itu tuntutan jaksa yang amat berat diduga karena saya tidak melayani permintaannya. Karena saya tidak bersalah melakukan perbuatan yang dikriminalisasikan kepada saya. Demikian saya menghormati pesan Ketua Majelis Hakim agar tidak melayani permintaan sehubungan perkara ini.

Mohon maaf jika terdapat tutur kata dan perilaku yang tidak berkenan.

Kepada Majelis Hakim yang mulia saya memohon keadilan untuk dibebaskan.

Terlebih dahulu Saya Mengucapkan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi selama ini, juga kepada semua keluarga saya di TORAJA GOWA BUGIS LUWU MANDAR utamanya Kepada Saudara2 dan Anak2 saya, sahabat atau kerabat saya, juga seluruh keluarga kerajaan keturunan TOMANURUNG saya atas nama KETURUNAN PUANG SANGALLA PUANG LAKIPADADA atau KARAEANG BAYO KERAJAAN GOWA mengucapkan permohonan maaf se-dalam dalamnya. Untuk semua keturunannya di seluruh Indonesia dan Asia tenggara.

Disini saya merasa perlu menyampaikan bahwasanya, Perbuatan yang dituduhkan kepada saya melalui media online, media elektronik, media cetak dan media sosial adalah tuduhan sesat, perbuatan mereka lah yang patut dianggap melanggar hukum yaitu:

TRIAL BY THE PRESS (peradilan yang dilakukan oleh media) atau

TRIAL BY THE LAW (peradilan yang dilakukan di luar pengadilan).

Untuk itu, izinkan saya menjelaskan kronologisnya yang sebenar benarnya sbb:

Dapat saya jelaskan bahwa semua pekerjaan bursa ikan dan resto dan peralatan mesin cetak dan beserta perlengkapannya pada perusahaan saya, seperti meja kursi peralatan kitchen serta kertas dan tinta oleh sdr yang menyiapkan uangnya dan pembayarannya sebagiannya dilaksanakan oleh sdr JOHN BLIATER PANJAITAN secara terbuka dan transparan untuk kepentingan persiapan SARANA dan PRASARANA juga ALAT PERAGA PILKADA untuk pencalonan gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 dan secara teknis dilaksanakan pengadaannya oleh sdr SYAHRUNA. Namun setelah saya tidak jadi ikut pilkada pencalonan gubernur Sulawesi selatan saya minta sdr SYAHRUNA sebagai teknisi agar menjual mesin dan kelengkapannya dengan harga murah saja, dan saya juga menawarkan secara terbuka kepada teman perusahaan media besar seperti fajr group dan media online banyak lagi teman saya di Makassar.

Dan saya katakan pada sdr SYAHRUNA kepada September 2024 sdr SYAHRUNA mengabarkan pada saya melalui WA bahwa mesin dan perlengkapannya sudah termuat truck dan sudah laku terjual seharga 250 juta tetapi sampai sekarang Rp 1,- pun belum terbayar. Atau saya belum menerima hasil penjualan mesin dan kelengkapannya tersebut diatas.

KRONOLOGIS PENGGEREBEKAN KEDIAMAN SAYA (fakta persidangan)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved