Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Sakit Perut Alasan Annar Terdakwa Uang Palsu 2 Kali Mangkir Sidang Tuntutan

"Dua kali persidangan tidak hadir, ada kendala apa," tanya Dyan didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
TERDAKWA ANNAR - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) siang. Ia didampingi pengacara dengan Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Om Bethel. 

TRIBUN-GOWA.COM - Majelis Hakim mempertanyakan kondisi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pada sidang lanjutan sindikat uang palsu.

Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)

Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, mengawali sidang dengan mempertanyakan alasan terdakwa tidak hadiri sidang.

"Dua kali persidangan tidak hadir, ada kendala apa," tanya Dyan didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

"Sakit," jawab Annar

"Apakah sudah ditangani oleh dokter di Rutan," ucap Dyan

"Sudah," jawab Annar

Dyan kembali menanyakan terdakwa ihwal konsumsi obat selama sakit

"Iya, obat dari luar Yang Mulia," ucap Annar

Majelis Hakim mengatakan kenapa tidak bermohon berobat di luar.

Annar mengklaim susah mengakses untuk meminta berobat di luar Rutan.

"Sangat susah, saya pernah bermohon. ‎Di sana sudah mau mati baru dikasih izin," ucapnya

Ia mengaku banyak dokter di klinik Rutan Makassar tetapi dokter kejiwaan.

"Dokternya banyak tapi dokter kejiwaan.  kami dimarah-marahi, sangat tidak manusiawi," katanya

Hal tersebut pun kata Dyan, akan menjadi catatan hakim.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved