Ketua KKLR Sulsel Pasang Badan, Pemecatan 2 Guru Lutra Lukai Rasa Keadilan
Rasnal dan Abdul Muis, dipecat setelah berinisiatif membantu 10 rekan guru honorer mereka yang gajinya tak kunjung dibayar
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
"Belum ada komunikasi langsung (dengan Ketua PGRI Sulsel), tapi (kami tahu) PGRI aktif melakukan pertemuan terkait kasus ini," ungkapnya.
Syarat Kunci Pengajuan Grasi
Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh.
Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil.
Arismunandar menegaskan, pengajuan grasi tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Dokumen pendukung yang paling vital, menurutnya, adalah bukti yang dapat menunjukkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp 20 ribu tersebut.
"Tapi tentu harus disertakan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini," pungkasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
| Waka DPRD Sulsel: Nama Dua Guru Lutra Harus Direhabilitasi, Hak Mereka Wajib Dikembalikan |
|
|---|
| Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru di-PTDH ke Wakil Ketua DPR RI |
|
|---|
| Buntut Dua Guru SMA Dipecat, Politisi Gerindra Minta Inspektorat Lutra Disanksi Hukum |
|
|---|
| Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum |
|
|---|
| BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Hasbi-Syamsu-Ali-3443.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.