Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KKLR Sulsel Pasang Badan, Pemecatan 2 Guru Lutra Lukai Rasa Keadilan

Rasnal dan Abdul Muis, dipecat setelah berinisiatif membantu 10 rekan guru honorer mereka yang gajinya tak kunjung dibayar

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
KKLR Sulsel/Tribun Timur
EMECATAN GURU HONORER - Kolase foto Ketua BPW KKLR Sulsel, Hasbi Syamsu Ali (kiri) dengan kedua guru asal SMA 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis yang dipecat dengan tidak hormat setelah berinisiatif membantu 10 rekan guru honorer mereka yang gajinya tak kunjung dibayar selama 10 bulan. 

"Belum ada komunikasi langsung (dengan Ketua PGRI Sulsel), tapi (kami tahu) PGRI aktif melakukan pertemuan terkait kasus ini," ungkapnya.

Syarat Kunci Pengajuan Grasi

Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh.

Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil.

Arismunandar menegaskan, pengajuan grasi tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

Dokumen pendukung yang paling vital, menurutnya, adalah bukti yang dapat menunjukkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp 20 ribu tersebut.

"Tapi tentu harus disertakan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini," pungkasnya.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved