Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Tangis Abdul Muis Pecah, 8 Bulan Jelang Pensiun Nasibnya Ditentukan PK

Tangis Abdul Muis pecah, delapan bulan jelang pensiun. Kajati Sulsel tawarkan jalur PK demi keadilan…

|
Dok. Kasi Intel Kejari Luwu
PTDH GURU LUTRA – Dua guru dari Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, bersalaman dengan Kajati Sulsel Didik Farkhan di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025). Keduanya terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah kasus solidaritas membantu guru honorer yang tak digaji berbulan-bulan. Atas perhatian Jaksa Agung Burhanuddin, Kejati Sulsel meminta penundaan SK PTDH dan membuka peluang jalur hukum Peninjauan Kembali (PK). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus PTDH dua guru ASN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mendapat perhatian Jaksa Agung. 
  • Kajati Sulsel Didik Farkhan meminta Pemprov menunda SK PTDH agar keduanya menempuh Peninjauan Kembali (PK). 
  • Pertemuan penuh empati itu disambut tangis Abdul Muis yang tinggal delapan bulan menuju pensiun. KKLR Sulsel menilai pemecatan melukai rasa keadilan dan meminta pemerintah pusat turun tangan.
 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Nasib dua guru ASN Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akhirnya mendapat atensi serius.

Jaksa Agung Burhanuddin turun tangan langsung memerintahkan jajarannya mengawal kasus ini.

Atas perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Rasnal dan Abdul Muis dihadirkan langsung, didampingi Anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dari Fraksi Gerindra.

Pemprov Sulsel juga dipanggil, dihadiri Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan BKD Sulsel.

Dalam pertemuan penuh empati itu, Didik Farkhan menyampaikan pesan khusus.

“Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani,” tegasnya.

Secara resmi, Kajati Sulsel meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut.

“Kami memahami Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum inkrah. Namun penundaan ini krusial untuk memberi kesempatan menempuh langkah hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK), demi keadilan substantif,” jelasnya.

Didik menambahkan, Kejati mendukung upaya PK setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa.

“Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang diajukan,” katanya.

Baca juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Rasnal Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Uang Rp20 Ribu

Tangis Haru Abdul Muis

Pertemuan ini disambut tangis haru kedua guru.

Abdul Muis, yang hanya berjarak delapan bulan menuju pensiun, tak kuasa menahan emosinya.

“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI,” ucapnya sambil terisak dan memeluk Didik Farkhan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved