Guru Dipecat
Disdik Sulsel Sebut Pemecatan 2 Guru di Lutra Murni Penegakan Hukum dan Disiplin ASN
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tipikor.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal pemberhentian dua guru di Kabupaten Luwu Utara.
Kedua guru tersebut diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujar Iqbal, Selasa (11/11/2025).
Iqbal menjelaskan, untuk guru bernama Rasnal, proses PTDH berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024.
Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Rasnal diketahui menjalani hukuman pidana penjara.
Baca juga: SAKSI KATA: Kami Hanya Ingin Bantu Guru Honorer Tapi Akhirnya Di-PTDH Abdul Muis Minta Keadilan
Menindaklanjuti temuan itu, Disdik Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD Sulsel) pada 16 Agustus 2024 untuk memohon pertimbangan status kepegawaian Rasnal.
Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PTDH ini merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah,” tegas Iqbal.
Ia menyebut, dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Dalam aturan itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Drs. Rasnal, M.Pd.
Sementara untuk guru atas nama Abdul Muis, keputusan pemberhentian tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.
Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
| Waktu Tunggu Haji Maros Kini 26 Tahun, Kuota 2026 Bakal Bertambah |
|
|---|
| Berkaca dari Penculikan Bilqis, Pemkab Bulukumba Minta Msayarakat Bersatu Jaga Keselamatan Anak |
|
|---|
| DP3A Luwu Bagikan Tips Parenting Cegah Anak Jadi Korban Penculikan |
|
|---|
| Palopo Terancam Tanpa Kuota Haji 2026 |
|
|---|
| Cerita Ayah Bilqis Berdoa Tiap Hari Anaknya Selamat hingga Maafkan Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Kadisdik-Sulsel-Iqbal-Najmuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.