Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum

Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
RDP GURU DI PECAT - Rasnal saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Rasnal klaim tak terima gaji selama 1 tahun 3 bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal, mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Hal itu ia sampaikan saat hadir bersama rekannya, Abdul Muis, untuk mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Sk pemecatan Rasnal baru keluar pada 21 Agustus 2025.

Sementara itu dirinya menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.

Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober tahun lalu, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.

“Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis ‘gaji ditahan sementara’,” katanya.

Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.

“Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya,” ungkapnya.

Ia kemudian menemui Kepala Cabang Dinas Wilayah, untuk meminta penjelasan.

“Beliau bilang tidak bermaksud mengirim nota dinas untuk menahan gaji saya. Tapi kenyataannya, gaji saya tetap tidak dibayarkan,” ujarnya.

Meski tidak menerima gaji, Rasnal tetap mengajar selama lebih dari satu tahun.

“Saya tidak terima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun TPP. Saya tetap mengajar dalam kondisi sakit dan bingung. Saya merasa benar-benar dizalimi,” kata dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved