Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PTDH Guru

BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH

Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Renaldi Cahyadi
GURU DI PTDH - Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Erwin sodding janji akan bantu dua guru yang di PTDH. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tetap membuka ruang dialog dan dukungan bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Sampai hari ini kami tidak menutup mata, Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau sedang umrah, tapi tadi malam sekitar pukul 02.30 Wita, beliau masih menelepon untuk membahas kasus ini secara utuh,” katanya saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Erwin menjelaskan, keputusan PTDH terhadap dua ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)," ungkapnya.

"Di situ disebutkan ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan,” tambah dia.

Erwin menambahkan, sebelum keputusan PTDH diterbitkan, telah ada komunikasi antara BKD dan kedua guru tersebut. 

Dalam dialog itu, Gubernur memberi sinyal bahwa Pemprov Sulsel siap menjembatani jika ada langkah hukum yang ingin ditempuh, termasuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.

“Pada prinsipnya, Bapak Gubernur memberikan perhatian. Apabila nanti dalam prosesnya ada hal-hal yang ingin ditempuh oleh Bapak Rasnal dan Abdul Muis, pemerintah provinsi siap menjembatani,” ujarnya.

Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada para guru di Luwu Utara yang melakukan aksi damai dengan tertib untuk menyuarakan dukungan terhadap kedua rekannya itu.

“Penekanan kami hanya satu, pemerintah provinsi, Bapak Gubernur siap menjembatani apabila ternyata ada langkah administratif atau hukum yang akan ditempuh,” kata dia.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa keputusan PTDH Gubernur didasari dua produk hukum, yakni putusan Mahkamah Agung dan Pertek BKN. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved