Guru Dipecat
Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru di-PTDH ke Wakil Ketua DPR RI
Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Selatan memfasilitasi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan ( DPRD Sulsel ) memfasilitasi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH) untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.
Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, datang ke DPRD Sulsel untuk mengadukan nasib setelah diberhentikan akibat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mereka bersalah karena memungut Rp20 ribu dari siswa.
Dana itu digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang sempat tertunggak sebelum Rasnal menjabat kepala sekolah.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyatakan pihaknya bersama anggota DPRD akan memperjuangkan keadilan bagi dua guru tersebut.
“Insyaallah kami dan teman-teman DPRD akan memperjuangkan nasib Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami memberikan dukungan penuh,” ujarnya saat RDP di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Legislator Fraksi Gerindra itu menegaskan partainya akan menjadi penghubung agar aspirasi kedua guru sampai ke tingkat pusat.
“Kami dari Fraksi Gerindra akan memfasilitasi dan membawa perjuangan ini ke Pak Dasco di DPR RI. Insyaallah, beliau siap menerima dan mendengarkan langsung para guru yang terdzalimi,” katanya.
Baca juga: Buntut Dua Guru SMA Dipecat, Politisi Gerindra Minta Inspektorat Lutra Disanksi Hukum
Tenri Indah memastikan rombongan Fraksi Gerindra akan mendampingi Rasnal dan Muis ke Jakarta malam ini.
“Insyaallah malam ini kami berangkat ke Jakarta bersama kedua guru tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan Gubernur Sulsel memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
“Bapak Gubernur tidak menutup mata. Meski sedang umrah, beliau tetap memantau dan bahkan menelepon dini hari tadi untuk membahas kasus ini secara utuh,” jelasnya.
Erwin menjelaskan keputusan PTDH merupakan tindak lanjut dari amar putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap serta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat bila dipidana karena tindak pidana jabatan,” ujarnya.
Meski begitu, Erwin menyebut Pemprov Sulsel siap menjembatani langkah hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.
“Bapak Gubernur memberi perhatian penuh. Jika Pak Rasnal dan Pak Muis ingin menempuh PK, kami siap menjembatani,” katanya.
Partai Gerindra
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sulawesi Selatan
DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad
Abdul Muis
Rasnal
| Buntut Dua Guru SMA Dipecat, Politisi Gerindra Minta Inspektorat Lutra Disanksi Hukum |
|
|---|
| Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum |
|
|---|
| DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
| 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Prof Sukardi Weda: Utamakan Keadilan dan Kemanusiaan |
|
|---|
| Disdik Sulsel Sebut Pemecatan 2 Guru di Lutra Murni Penegakan Hukum dan Disiplin ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112_GURU-LUTRA-DIPECAT_guru-lutra-dipecat-akan-temui-Sufmi-Dasco-Ahmad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.