Ketua KKLR Sulsel Pasang Badan, Pemecatan 2 Guru Lutra Lukai Rasa Keadilan
Rasnal dan Abdul Muis, dipecat setelah berinisiatif membantu 10 rekan guru honorer mereka yang gajinya tak kunjung dibayar
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan pasang badan membela dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis, dipecat setelah berinisiatif membantu 10 rekan guru honorer mereka yang gajinya tak kunjung dibayar selama 10 bulan.
Ketua BPW KKLR Sulsel, Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan keprihatinan mendalam.
Ia menilai, keputusan pemecatan itu sangat melukai rasa keadilan publik.
“Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” kata Hasbi kepada Tribun-Timur.com, Rabu (12/11/2025).
Hasbi menegaskan, jika kasus ini ditelaah secara jernih, niat kedua guru itu murni.
Ia blak-blakan menyebut tidak ada unsur memperkaya diri dalam tindakan Rasnal dan Abdul Muis.
“Kalau disimak seksama kasus ini, tidak ada tujuan memperkaya diri pada kedua orang pelaku itu. Niatnya murni mau bantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” ungkapnya.
Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
KKLR Sulsel pun meminta perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah atas kasus ini.
Hasbi secara terbuka meminta Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Gubernur Sulsel, hingga Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut.
Baginya, penegakan aturan yang kaku telah mengabaikan aspek kemanusiaan.
"Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi atensi terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegasnya.
Hasbi ikut menyentil pemerintah agar tidak salah fokus.
Menurutnya, akar persoalan yang sebenarnya adalah nasib guru honorer yang tidak digaji berbulan-bulan.
Itulah yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk diusut.
“Yang harus ditelusuri adalah mengapa bisa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang harusnya jadi prioritas!" pungkasnya.
"Pasti ada kebijakan atau pelaku yang menyebabkan para guru honorer itu tidak dapat alokasi gaji," tambah Hasbi.
Diberitakan sebelumnya, dua guru SMAN 1 Luwu Utara itu di-PTDH setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
Keduanya terbukti mengumpulkan dana dari orang tua murid yang digunakan untuk membantu pembayaran gaji rekan guru honorer mereka.
Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpa dua guru di Luwu Utara.
Ia menegaskan, tak sepatutnya kedua guru, mendapatkan sanksi yang bersifat kriminalisasi.
Arismunandar menilai, langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.
"Dewan Pendidikan Sulsel prihatin dengan kejadian tersebut. Guru tidak seharusnya dikriminalisasi karena bertujuan mulia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/11/2025).
Dorong PGRI Beri Pendampingan
Meskipun menyayangkan kejadian tersebut, Rektor UNM periode 2008-2016 ini menjelaskan, pihaknya tidak akan turun tangan secara langsung untuk menangani kasus ini.
Dewan Pendidikan Sulsel, kata dia, lebih mendorong organisasi profesi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan
Ia meminta, agar PGRI Sulsel mengambil peran sentral dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
"Dewan Pendidikan tidak turun langsung, namun mendorong PGRI Sulsel untuk melakukan pendampingan," jelas Guru Besar Besar Bidang Manajemen Pendidikan itu.
Arismunandar mengaku, PGRI Sulsel telah bergerak aktif merespons kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
"Belum ada komunikasi langsung (dengan Ketua PGRI Sulsel), tapi (kami tahu) PGRI aktif melakukan pertemuan terkait kasus ini," ungkapnya.
Syarat Kunci Pengajuan Grasi
Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh.
Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil.
Arismunandar menegaskan, pengajuan grasi tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Dokumen pendukung yang paling vital, menurutnya, adalah bukti yang dapat menunjukkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp 20 ribu tersebut.
"Tapi tentu harus disertakan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini," pungkasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
| Waka DPRD Sulsel: Nama Dua Guru Lutra Harus Direhabilitasi, Hak Mereka Wajib Dikembalikan |
|
|---|
| Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru di-PTDH ke Wakil Ketua DPR RI |
|
|---|
| Buntut Dua Guru SMA Dipecat, Politisi Gerindra Minta Inspektorat Lutra Disanksi Hukum |
|
|---|
| Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum |
|
|---|
| BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Hasbi-Syamsu-Ali-3443.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.