Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Buntut Dua Guru SMA Dipecat, Politisi Gerindra Minta Inspektorat Lutra Disanksi Hukum

Anggota DPRD Sulsel menerima dua guru di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang diberhentikan sebagai ASN.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/Erlan saputra
RDP DPRD SULSEL - Suasana RDB bahas nasib dua guru SMA dan tenaga honorer di Luwu Utara. RDP ini berlangsung di Kantor BMBK Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) siang.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyeret perhatian anggota DPRD Sulsel

Anggota DPRD Sulsel, Marjono, tampil membela dua tenaga pendidik itu. 

Keduanya dinilai menjadi korban kriminalisasi karena pungutan dana komite sekolah.

Dua guru adalah Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara.

Kemudian Bendahara Komite sekaligus guru honorer UPT SMAN 1 Lutra, Abdul Muis.

Keduanya diberhentikan setelah divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum

Padahal, pungutan komite merupakan hal yang lazim dilakukan di sekolah.

Pembelaan itu disampaikan Marjono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang. 

Politisi Partai Gerindra itu melontarkan kritik keras. 

Ia menilai Inspektorat Lutra telah bertindak di luar kewenangan.

Ia menilai lembaga tersebut melampaui batas kewenangan karena ikut memeriksa. 

Padahal, SMA sederajat merupakan ranah pengawasan Inspektorat Sulsel, bukan kabupaten.

“Diperparah oleh Inspektorat kabupaten (Lutra) yang tidak punya kewenangan untuk memeriksa sekolah, itu juga sudah dilakukan, bisa bayangkan itu. Saya minta supaya ini (Inspektorat Lutra) diberi sanksi hukum," kata Marjono

Ia bahkan meminta agar Inspektorat Sulsel membatalkan seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra.

Jika perlu, lanjutnya, membawa oknum pemeriksanya ke ranah hukum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved