Ketua KKLR Sulsel Pasang Badan, Pemecatan 2 Guru Lutra Lukai Rasa Keadilan
Rasnal dan Abdul Muis, dipecat setelah berinisiatif membantu 10 rekan guru honorer mereka yang gajinya tak kunjung dibayar
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan pasang badan membela dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis, dipecat setelah berinisiatif membantu 10 rekan guru honorer mereka yang gajinya tak kunjung dibayar selama 10 bulan.
Ketua BPW KKLR Sulsel, Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan keprihatinan mendalam.
Ia menilai, keputusan pemecatan itu sangat melukai rasa keadilan publik.
“Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” kata Hasbi kepada Tribun-Timur.com, Rabu (12/11/2025).
Hasbi menegaskan, jika kasus ini ditelaah secara jernih, niat kedua guru itu murni.
Ia blak-blakan menyebut tidak ada unsur memperkaya diri dalam tindakan Rasnal dan Abdul Muis.
“Kalau disimak seksama kasus ini, tidak ada tujuan memperkaya diri pada kedua orang pelaku itu. Niatnya murni mau bantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” ungkapnya.
Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
KKLR Sulsel pun meminta perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah atas kasus ini.
Hasbi secara terbuka meminta Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Gubernur Sulsel, hingga Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut.
Baginya, penegakan aturan yang kaku telah mengabaikan aspek kemanusiaan.
"Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi atensi terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegasnya.
Hasbi ikut menyentil pemerintah agar tidak salah fokus.
Menurutnya, akar persoalan yang sebenarnya adalah nasib guru honorer yang tidak digaji berbulan-bulan.
| Waka DPRD Sulsel: Nama Dua Guru Lutra Harus Direhabilitasi, Hak Mereka Wajib Dikembalikan |
|
|---|
| Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru di-PTDH ke Wakil Ketua DPR RI |
|
|---|
| Buntut Dua Guru SMA Dipecat, Politisi Gerindra Minta Inspektorat Lutra Disanksi Hukum |
|
|---|
| Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum |
|
|---|
| BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Hasbi-Syamsu-Ali-3443.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.