UMP Sulsel
Disnaker Sulsel: Pembahasan UMP 2026 Tunggu Aturan Kemnaker
Besaran UMP diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
Ringkasan Berita:
- Besaran UMP Sulsel diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menyebut tuntutan buruh UMP Sulsel naik 10 persen
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Sulawesi Selatan (Sulsel) masih belum ditentukan.
Dewan pengupahan menunggu formulasi perhitungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menjelaskan pertemuan awal dewan pengupahan sudah berjalan.
Sejauh ini, besaran UMP diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Jelas di keputusan MK 168, disesuaikan dengan KHL daerah. Ada rumusnya dari sana. Tergantung inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," kata Jayadi Nas saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Sabtu (15/11/2025).
Meski mulai memformulasikan perhitungan merujuk KHL, Jayadi Nas mengaku belum bisa menentukan keputusan.
Baik itu angka besaran kenaikan maupun penetapannya.
Sebab Jayadi Nas masih menunggu aturan resmi dari Kemenaker.
"Belum sampai disitu (bahas angka kenaika), kita menunggu petunjuk dan rumus dari pusat," kata Jayadi Nas.
Dalam rapat dewan pengupahan, Jayadi mencoba mempertemukan usulan dari pihak buruh maupun pengusaha.
Penentuan UMP disebutnya krusial, hendaknya menguntungkan kedua.
"Semua ada hitung-hitungannya. Paling penting semua happy, bagaimana pengusaha memahami kehidupan pekerja kepentingan pekerjaan tidak seberapa, dia punya keluarga lalu butuh fokus bekerja. Itu akan jadi pertimbangan," sambungnya.
Sementara buruh disebutnya juga perlu memahami kondisi perusahaan.
Perusahaan juga dibutuhkan untuk tetap berkontribusi dalam perekonomian daerah.
| Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah |
|
|---|
| Buruh Desak Pj Gubernur Evaluasi SK UMP 1,45 Persen Sampai Desember, KSPSI Siapkan Gugatan |
|
|---|
| Tolak UMP Sulsel 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Tuding Pj Gubernur Tunduk Kepentingan Oligarki |
|
|---|
| BI Nilai Kenaikan UMP Sulsel Rp49 Ribu Tidak Terlalu Berdampak pada Inflasi |
|
|---|
| UMP Sulsel Naik, Disnakertrans Luwu Segera Sosialisasi ke Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kadisnakertrans-Sulsel-Jayadi-Nas-saat-ditemui-di-Kantor-Gubernur-Sulsel-2025-55.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.