Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

UMP Sulsel Naik, Disnakertrans Luwu Segera Sosialisasi ke Perusahaan

Jadi, UMP Sulsel 2024 kini menjadi Rp3.434.298 juta, yang sebelumnya di tahun 2023 Rp3.385.145 juta.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi uang UMP 2024. UMP Sulsel 2024 ditetapkan naik 1,45 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP Sulsel 2024 ditetapkan naik 1,45 persen.

Persentase itu setara Rp49.153 ribu.

Jadi, UMP Sulsel 2024 kini menjadi Rp3.434.298 juta, yang sebelumnya di tahun 2023 Rp3.385.145 juta.

Kenaikan UMP Sulsel 2024 akan berlaku mulai bulan Januari 2024 mendatang.

Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023 tentang Penetapan UMP Sulsel 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Syaiful Latif mengaku, informasi perubahan UMP Sulsel sudah masuk kepihaknya.

"Hanya saja, belum ada surat resmi yang datang. Tetapi pemberitahuan lewat WhatsApp atas perubahan UMP itu sudah kami terima," jelasnya, Rabu (22/11/2023).

Kata Syaiful, pihaknya akan segara mensosialidasikan perubahan UMP Sulsel kepada perusahaan.

"Dalam waktu dekat, kita bakal bersurat dan sosialisasi kepada perusahaan. Agar perubahan nilai UMP itu bisa dipedomani di tahun 2024 di tempatnya masing-masing," ujarnya.

Menurut Syaiful, saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu belum ditetapkan.

"Kalau UMK Luwu kita belum ada. Tetapi pasti akan merujuk ke UMP Sulsel," imbuhnya.

Dirinya berharap, kenaikan UMP Sulsel bisa mensejahterakan para pekerja yang ada di Luwu.

"Kita tentu berharap, atas kenaikan ini, para pekerja atau buruh di Luwu merasakan keadilan dan kesejahteraan," harapnya.

Perhitungan Kenaikan UMP 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved