UMP Sulsel
Tolak UMP Sulsel 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Tuding Pj Gubernur Tunduk Kepentingan Oligarki
Ketua Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas melihat jumlah ini sebagai kabar duka bagi pekerja.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sulsel hanya sekitar 1,45 persen.
Serikat pekerja dan buruh di Sulsel pun berteriak menolak kenaikan tersebut.
Pasalnya, angka kenaikan hanya sekitar Rp 49 ribu.
Ketua Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas melihat jumlah ini sebagai kabar duka bagi pekerja.
"Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, kabar duka bagi pekerja dan buruh di Sulsel," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Basri Abbas menilai ketetapan PP 51 tahun 2023 sarat akan kepentingan.
Sehingga kesejahteraan buruh menjadi korban dalam penerapannya.
Kekecewaan pun dirasakan para pekerja di Sulsel melihat sikap Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Pj Gubernur dinilai lebih mementingkan para pengusaha.
Padahal misinya dalam 8 program prioritas mengentaskan kemiskinan di Sulsel dan meningkatkan kesejahteraan.
"Pak Gubernur dari informasi, menurut dia tidak diizinkan naik diluar 1,45 persen dari pusat. Pj Gubernur tunduk pada sebuah kekuatan yang dikuasai oligarki dalam hal ini penguasa," jelas Basri Abbas.
"Ketetapan dari PP 51 itu produk oligarki dan pengusaha. Ternyata Pj Gubernur lebih pertimbangkan itu," lanjutnya.
Basri Abbas mempertanyakan pertumbuhan ekonomi Sulsel tidak sebanding dengan upah buruh.
Padahal, buruh menurutnya mempunyai peran penting dalam roda perekonomian.
Daya konsumsi buruh dinilai tidak akan meningkat signifikan dengan kenaikan hanya 1,45 persen.
Sebab angka kenaikan bahan pokok menurutnya sudah sekitar 15 - 20 persen.
"Pertumbuhan ekonomi Sulsel itu 4-5 persen tapi kenapa upah buruh tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi," tutupnya. (*)
Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah |
![]() |
---|
Buruh Desak Pj Gubernur Evaluasi SK UMP 1,45 Persen Sampai Desember, KSPSI Siapkan Gugatan |
![]() |
---|
BI Nilai Kenaikan UMP Sulsel Rp49 Ribu Tidak Terlalu Berdampak pada Inflasi |
![]() |
---|
UMP Sulsel Naik, Disnakertrans Luwu Segera Sosialisasi ke Perusahaan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Apindo Nilai Kenaikan UMP Rp49 Ribu Sudah Wajar, Alasan 'Bela' Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.