Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Cerita Marjono Terima Telpon dari Dasco Soal Guru Rasnal-Abd Muis: Presiden Prabowo Sudah Tahu

Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra, Marjono, akhirnya buka suara mengenai perjalanan panjang di balik perjuangannya membela Rasnal dan Abdul Muis.

Editor: Muh Hasim Arfah
Sekre
REHABILITASI PRESIDEN PRABOWO- Presiden Prabowo Subianto menerima dua guru asal SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). Prabowo merehabilitasi Rasnal dan Abdul Muis atas kasus hukum dan pemecatan dari ASN.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai Gerindra, Marjono, akhirnya buka suara mengenai perjalanan panjang di balik perjuangannya membela nasib dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, yang diberhentikan tidak hormat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ia menceritakan semuanya dengan runtut dalam Tribun Podcast Virtual, Kamis (14/11/2025).

Cerita yang mengalir pelan itu membuka bagaimana proses yang tampak sederhana, ternyata penuh liku dan tarikan napas panjang.

Marjono menuturkan, semuanya bermula pada September 2025, ketika Rasnal tiba-tiba mendatangi rumahnya.

“Pagi-pagi beliau datang ke rumah saya dengan wajah sedih, mengatakan bahwa tidak lama lagi ia akan diberhentikan,” cerita Marjono.

Sebagai legislator, ia langsung menanyakan persoalan yang sebenarnya terjadi. Rasnal pun membeberkan semuanya—persis seperti yang kemudian ramai diberitakan.

Mendengar itu, Marjono bergerak cepat.

Baca juga: Pemprov Sulsel Jamin Gaji Pokok, Tunjangan dan Gaji 13 Rasnal dan Muis Cair

Ia menghubungi BKD Provinsi, dan memastikan bahwa surat pemberhentian segera turun karena putusan MA sudah inkrah.

Dengan dasar itu, gubernur wajib menerbitkan keputusan PTDH.

Tidak ingin tinggal diam, Marjono mencari langkah solutif. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.

“Kalau di DPR, yang bisa kami lakukan adalah menggelar RDP dengan melibatkan semua pihak terkait,” katanya.

Ia meminta kehadiran penasihat hukum DPRD untuk menilai kemungkinan menempuh Peninjauan Kembali (PK).

“Saya sampaikan kepada Pak Rasnal, ‘Hari ini buat surat, kirim ke Makassar malam ini’,” ujarnya.

Surat itu segera diproses. Marjono lalu berkoordinasi dengan Komisi E, meski sempat tertunda delapan hari karena masa reses.

Setelah reses, ia menemui Ketua Komisi E untuk mempercepat pembahasan. Akhirnya, RDP digelar pada hari Rabu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved